Sidang Perdana Wanprestasi Jokowi soal Mobil Esemka Digelar 24 April 2025

Kamis, 10 April 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta telah memutuskan jadwal sidang perdana gugatan Wanprestasi Presiden RI ke-7, Joko Widodo, terkait produksi mobil Esemka.

Sidang tersebut akan digelar pada Kamis (24/4). Dalam hal ini, PN Surakarta juga sudah menunjuk para majelis hakim persidangan.

Pejabat Humas PN Surakarta, Bambang Aryanto mengatakan, PN Surakarta telah menerima gugatan tersebut pada Rabu (9/4). Berkas gugatan itu telah mendapat nomor register 96/Pdtg/2025/Pn.SKT.

“Gugatan kami terima dan registrasi 96/Pdtg/2025/Pn.SKT pada Rabu kemarin,” kata Bambang, Kamis (10/4).

Baca juga:

Jokowi Digugat Wanprestasi Mobil Esemka PN Solo, Kuasa Hukum: Baru Kita Pelajari

Ia menyebutkan, setelah mendapat nomor register gugatan, pihaknya juga telah menetapkan para Majelis Hakim yang diketuai Putu Gede Hariyadi. Lalu, Subagyo dan Joko Waluyo sebagai anggota majelis hakim.

Adapun, pihak yang digugat antara lain Jokowi, Mar'uf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai produsen mobil Esemka.

“Sedangkan untuk penggugat Aufaa Luqman Warga Ngoresan, Kelurahan/Kecamatan Jebres,” kata dia.

Surat panggilan sidang, kata dia, nantinya akan dikirim ke alamat masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat untuk menghadiri sidang.

Baca juga:

Geram dengan Tudingan Ijazah Palsu UGM, Jokowi Siap Ambil Jalur Hukum

Ia mengatakan, secara hukum semua pihak harus hadir. Baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum.

“Ketika ada pihak yang tidak hadir akan dipanggil lagi. Namun, untuk penggugat etikanya harus hadir langsung," kata Bambang.

Bambang menambahkan, untuk petitum dari gugatan tersebut antara lain menerima dan mengabulkan gugatan penggugat.

Menyatakan perbuatan para tergugat tidak dapat memenuhi janjinya yang akan memproduksi mobil Esemka secara massal adalah perbuatan wanprestasi pada penggugat.

Baca juga:

Mobil Esemka Gagal Produksi, Jokowi Digugat Wanprestasi di PN Surakarta

Lalu, menyatakan perbuatan para tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil, yaitu taksiran harga mobil pick up Esemka dengan kategori paling rendah seharga Rp 150 juta, dengan total kerugian paling rendah setidaknya Rp 300 juta.

“Dalam perkara ini menghukum para tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 300 juta, dan menyatakan putusan bisa dilaksanakan terlebih dahulu,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan