Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka

Jumat, 03 Oktober 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menggugat Kejaksaan Agung, (Kejagung) melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10).

Eks CEO GoJek ini meminta hakim menyatakan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Sidang perdana praperadilan itu dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan dengan agenda pembacaan permohonan. Nadiem selaku pemohon diwakili 12 pengacara, termasuk Hotman Paris Hutapea.

Baca juga:

Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung

Hotman Paris menyatakan, penetapan tersangka terhadap Nadiem cacat hukum. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 disebut tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

“Penetapan tersangka harus didahului bukti permulaan yang cukup dan pemeriksaan terhadap calon tersangka. Fakta ini tidak terpenuhi,” tegas Hotman di persidangan.

Tim kuasa hukum juga menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak disertai hasil audit resmi kerugian negara dari BPKP. Bahkan, laporan audit BPKP bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek untuk periode 2020–2022 tidak menemukan indikasi kerugian negara.

Baca juga:

Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Selain itu, laporan keuangan Kemendikbudristek sejak 2019 hingga 2022 selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Ini membuktikan tidak ada kerugian negara akibat kebijakan klien kami,” lanjut Hotman.

Kuasa hukum juga mempermasalahkan proses hukum yang dinilai janggal. Sprindik yang mendasari penetapan tersangka dan penahanan Nadiem diterbitkan pada hari yang sama, 4 September 2025. Identitas dalam surat penetapan pun disebut tidak tepat karena tertulis sebagai karyawan swasta, bukan menteri.

Dalam petitumnya, Nadiem meminta hakim menyatakan seluruh sprindik dan surat penahanan Kejagung tidak sah, membatalkan status tersangka, membebaskannya dari tahanan, serta memerintahkan rehabilitasi nama baiknya.

Baca juga:

Nadiem Makarim Daftar Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat Penetapan Tersangka Dibatalkan

Jaksa dari Jampidsus menyatakan siap menjawab permohonan praperadilan tersebut. Agenda pembacaan jawaban dari pihak Kejagung dijadwalkan pada Senin (6/10).

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan