Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Alasan Roy Suryo Tertawa Ngakak dan Berani Sebut 'Palsu' Saat Jokowi Tunjukkan Ijazah di PN Jaktim

Angga Yudha Pratama - 1 jam, 38 menit lalu

Merahputih.com - Momen menarik mewarnai sidang ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ketika mantan Presiden RI ke-7 tersebut membeberkan rentetan bukti pendidikan dan memperlihatkannya ke hadapan publik.

Sang terdakwa, Roy Suryo tertawa lepas dan terang-terangan berteriak "palsu" saat mantan Gubernur DKI Jakarta itu menunjukkan satu per satu dokumen dari tingkat SD hingga S1. Insiden panas dalam pusaran kasus fitnah ijazah palsu ini sontak jadi sorotan publik dan viral di media sosial.

Keriuhan di PN Jakarta Timur pada Kamis (5/11) ini jelas bukan tanpa alasan, sebab Roy Suryo sebut ijazah palsu berbekal pengalamannya yang panjang di ranah fotografi dan percetakan.

Baca juga:

Jokowi Tunjukkan Ijazah S-1 UGM di Sidang Roy Suryo, Akui Fotonya Berkumis Tipis dan Pakai Kacamata

Ia secara tajam membedah kejanggalan fisik ijazah Jokowi di pengadilan dan membandingkannya dengan dokumen yang pernah dipamerkan pada 15 Desember silam.

Dari kacamata sang pakar telematika, ada ketimpangan mencolok pada kondisi dokumen, ketidakadaan emboss, hingga detail watermark yang membuatnya makin yakin ada yang tak beres.

Saya sangat sependapat dengan Mas Refly (soal beda ijazah yang ditunjukkan saat gelar perkara). Penglihatan saya adalah penglihatan seorang fotografer yang sudah sejak SMP itu mencetak. Nanti ada pertanyaan kunci saya ke Jokowi,"

Roy Suryo.

Rincian Kejanggalan Ijazah Jokowi Versi Roy Suryo

Alih-alih gentar berhadapan langsung dengan mantan orang nomor satu di Indonesia, Roy justru merasa di atas angin. Ia mengaku punya insting kuat soal dokumen cetak sejak masih duduk di bangku SMP.

Lebih jauh, Roy membeberkan beberapa poin teknis yang menurutnya tak wajar dari ijazah yang dibawa Jokowi ke persidangan hari ini:

  • Fisik Dokumen Berbeda: Ijazah yang dipamerkan pada 15 Desember tampak rapi tanpa cacat, sementara yang dibawa ke sidang memiliki kerusakan dan lubang di bagian bawah.

  • Keberadaan Emboss: Roy memastikan bahwa dokumen yang baru saja ia pegang di pengadilan tidak memiliki cetakan timbul atau emboss sama sekali.

  • Kualitas Watermark: Detail watermark pada dokumen tertanggal 15 Desember dinilai jauh lebih jelas dan tampak seperti hasil cetak ulang, berbeda dengan dokumen di persidangan.

  • Keanehan Foto: Roy menyoroti adanya foto yang terlihat baru namun ditempel pada berkas yang usianya sudah lama, ditambah tidak adanya cap resmi di atas foto tersebut.

Berkasnya lama, fotonya baru! Tidak ada capnya tadi! Ada tadi ditempelkan di situ. Itu baru tadi. Jelas betul,

tegas Roy.

Daftar Dakwaan Berlapis Jerat Roy Suryo

Kehadiran Roy di kursi panas PN Jaktim ini merupakan buntut dari statusnya sebagai salah satu terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai manuver Roy menyebarkan narasi ijazah palsu telah melanggar hukum.

Baca juga:

Nama Dumatno Muncul di Sidang, Jokowi Ungkap Alasan Ogah Perlihatkan Dokumen ke Roy Suryo

Agar mudah dipahami, berikut adalah pasal-pasal yang menjerat Roy Suryo:

  1. Dakwaan Utama: Pelanggaran Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait dugaan fitnah.

  2. Dakwaan Subsider (UU ITE): Pelanggaran Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Artikel Asli