MERAHPUTIH.COM — PRESIDEN Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Dalam persidangan tersebut, Jokowi membeberkan riwayat akademisnya di Fakultas Kehutanan UGM untuk membantah tudingan ijazah palsu.
Ia menjelaskan proposal skripsinya yang berjudul Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta sempat mengalami tiga kali pengajuan kepada pembimbing Prof Dr Ir Achmad Soemitro sebelum akhirnya diuji pada 23 Oktober 1985 oleh Ir Sofyan Warsito dan Ir P Burhanuddin.
"Saya dinyatakan lulus dengan nilai A, dan kemudian setelah sedikit revisi," ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.
Baca juga:
Jokowi Heran Roy Suryo Simpulkan Ijazahnya Palsu, Padahal belum Pernah Lihat Aslinya
Selain itu, Jokowi juga membawa langsung ijazah aslinya dari tingkat SD hingga S-1 dan mematahkan tudingan kubu Roy Suryo terkait dengan penggunaan font Times New Roman pada sampul skripsi di 1985.
Ia menjelaskan lembar sampul kala itu dicetak di Percetakan Perdana yang memang menggunakan mesin cetak tersebut, sedangkan lembar isinya diketik manual.
Sidang yang dikawal ketat aparat kepolisian ini turut dihadiri dua anak Jokowi, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep, guna meluruskan polemik ijazah demi menjaga kehormatan keluarga.(knu)
Baca juga:
Jokowi Beberkan Riwayat Pendidikan dari SD hingga UGM di Sidang Roy Suryo