Merahputih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengizinkan media melakukan siaran langsung atau live streaming dalam sidang perdana Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah keaslian ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Persidangan Tifauzia Tyassuma sendiri rencananya bakal digelar pada Kamis (2/7).
Koordinasi terakhir dengan pimpinan maupun Majelis Hakim memutuskan rekan-rekan media diperkenankan melakukan peliputan secara live untuk pembacaan dakwaan besok,
Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan.
Pembatasan Siaran Langsung Saat Pembuktian
Baca juga:
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Walau memberikan lampu hijau pada sidang perdana, pihak pengadilan membatasi bagian persidangan tertentu. Immanuel menegaskan tidak seluruh rangkaian sidang dapat disiarkan secara langsung demi mematuhi hukum acara pidana.
Media boleh menyiarkan langsung agenda pembacaan surat dakwaan, eksepsi, putusan sela, tuntutan, pledoi, hingga putusan akhir. Sebaliknya, tahap pembuktian steril dari siaran langsung.
"Tahap pembuktian nanti tidak boleh live karena undang-undang mengatur keterangan saksi tidak boleh saling mendengar," jelas dia.
Larangan untuk Pengunjung Sidang
Aturan ketat ini bertujuan menjaga kemurnian kesaksian agar para saksi tidak saling mengetahui isi keterangan satu sama lain. Larangan live streaming juga berlaku bagi masyarakat umum di dalam ruangan.
"Pengunjung di dalam ruang sidang dilarang melakukan peliputan secara live dan wajib mendengarkan jalannya persidangan secara tertib," tegas Immanuel Tarigan.
Baca juga:
Pertama Kali Upacara HUT Bhayangkara Digelar di Luar Monas, Ada Jokowi Hadir
Antisipasi membeludaknya peminat membuat pihak pengadilan menyediakan dua tenda serta layar televisi di luar ruangan.
Sidang perdana Dokter Tifa atas perkara ijazah Jokowi ini tetap berjalan sesuai jadwal pukul 09.00 WIB.