Siapkan Sanksi Tegas, Jokowi Susun Inpres Aturan Mudik Wabah Corona
Senin, 30 Maret 2020 -
MerahPutih.com - Pemerintah menyiapkan peraturan presiden (perpres) dan instruksi presiden (inpres) sebagai dasar hukum pengaturan mudik Lebaran 1441 Hijriah/2020 Masehi untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Kebijakan ini adalah untuk memutus mata rantai persebaran virus Corona," kata Jokowi, dalam rapat terbatas tentang Antisipasi Mudik Lebaran (melalui video conference) dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (30/3).
Baca Juga:
Kendalikan COVID-19, Jokowi: Saya Minta Pembatasan Sosial Berskala Besar
Kepala Negara juga kembali mengeluarkan imbauan secara gencar kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi COVID-19. Sebaliknya, kata dia, bagi masyarakat yang telanjur mudik agar meningkatkan pengawasan, meningkatkan protokol kesehatan, tetapi tidak melakukan skrining secara berlebihan.
Presiden menegaskan keselamatan rakyat merupakan hal utama yang diupayakan pemerintah di tengah pandemi COVID-19. Artinya, keselamatan rakyat ialah hukum tertinggi. Menurut dia, mobilitas orang sebesar itu di tengah kondisi pandemi saat ini malah sangat berisiko memperluas penyebaran COVID-19.
"Bahkan laporan yang saya terima dari Gubernur Jawa Tengah, Gubernur DIY, pergerakan arus mudik sudah terjadi lebih awal dari biasanya," sesal Presiden.
Baca Juga:
Jokowi Diingatkan Berhitung Potensi Penjarahan 98 Terulang jika Lockdown
Jokowi memaparkan telah terjadi percepatan arus mudik terutama dari para pekerja informal di Jabodetabek menuju ke Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), serta ke Provinsi Jawa Timur. Selama 8 hari terakhir ini tercatat ada 876 armada bus antarprovinsi yang membawa kurang lebih 14.000 penumpang dari Jabodetabek ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY.
"Ini belum dihitung arus mudik dini yang menggunakan transportasi massal lainnya misalnya kereta api maupun kapal laut, dan angkutan udara, serta menggunakan mobil pribadi," ungkap dia.
Karena itu dikutip Antara, Kepala Negara menekankan Kepada Daerah tidak cukup hanya mengeluarkan imbauan dilarang mudik, tetapi juga pemerintah akan memberlakukan sanksi tegas kepada mereka yang masih nekat melakukan perjalanan antar-daerah di tengah wabah COVID-19 saat ini.
"Menurut saya juga imbauan-imbauan seperti itu juga belum cukup. Perlu langkah-langkah yang lebih tegas untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 ini," tegas mantan Gubernur DKI Jakarta itu. (*)
Baca Juga:
Terjawab! Ini Alasan Jokowi Ngotot Belum Mau Lockdown Atasi COVID-19