Siapkan Sanksi Tegas, Jokowi Susun Inpres Aturan Mudik Wabah Corona

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 30 Maret 2020
Siapkan Sanksi Tegas, Jokowi Susun Inpres Aturan Mudik Wabah Corona

Pemerintah siapkan perpres dan inpres atur mudik Lebaran 2020. (ANTARA/Hafidz Mubarak)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah menyiapkan peraturan presiden (perpres) dan instruksi presiden (inpres) sebagai dasar hukum pengaturan mudik Lebaran 1441 Hijriah/2020 Masehi untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Kebijakan ini adalah untuk memutus mata rantai persebaran virus Corona," kata Jokowi, dalam rapat terbatas tentang Antisipasi Mudik Lebaran (melalui video conference) dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (30/3).

Baca Juga:

Kendalikan COVID-19, Jokowi: Saya Minta Pembatasan Sosial Berskala Besar

Kepala Negara juga kembali mengeluarkan imbauan secara gencar kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi COVID-19. Sebaliknya, kata dia, bagi masyarakat yang telanjur mudik agar meningkatkan pengawasan, meningkatkan protokol kesehatan, tetapi tidak melakukan skrining secara berlebihan.

Presiden menegaskan keselamatan rakyat merupakan hal utama yang diupayakan pemerintah di tengah pandemi COVID-19. Artinya, keselamatan rakyat ialah hukum tertinggi. Menurut dia, mobilitas orang sebesar itu di tengah kondisi pandemi saat ini malah sangat berisiko memperluas penyebaran COVID-19.

"Bahkan laporan yang saya terima dari Gubernur Jawa Tengah, Gubernur DIY, pergerakan arus mudik sudah terjadi lebih awal dari biasanya," sesal Presiden.

mudik corona
Penumpang memadati Terminal Tipe A Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah, Mnggu (29/3). (MP/Ismail)

Baca Juga:

Jokowi Diingatkan Berhitung Potensi Penjarahan 98 Terulang jika Lockdown

Jokowi memaparkan telah terjadi percepatan arus mudik terutama dari para pekerja informal di Jabodetabek menuju ke Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), serta ke Provinsi Jawa Timur. Selama 8 hari terakhir ini tercatat ada 876 armada bus antarprovinsi yang membawa kurang lebih 14.000 penumpang dari Jabodetabek ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY.

"Ini belum dihitung arus mudik dini yang menggunakan transportasi massal lainnya misalnya kereta api maupun kapal laut, dan angkutan udara, serta menggunakan mobil pribadi," ungkap dia.

Karena itu dikutip Antara, Kepala Negara menekankan Kepada Daerah tidak cukup hanya mengeluarkan imbauan dilarang mudik, tetapi juga pemerintah akan memberlakukan sanksi tegas kepada mereka yang masih nekat melakukan perjalanan antar-daerah di tengah wabah COVID-19 saat ini.

"Menurut saya juga imbauan-imbauan seperti itu juga belum cukup. Perlu langkah-langkah yang lebih tegas untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 ini," tegas mantan Gubernur DKI Jakarta itu. (*)

Baca Juga:

Terjawab! Ini Alasan Jokowi Ngotot Belum Mau Lockdown Atasi COVID-19

#Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Dunia
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Kasus positif COVID-19 di Tiongkok memuncak lagi.
Zulfikar Sy - Selasa, 13 Juni 2023
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Bagikan