Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

Kamis, 07 September 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan David Ozora.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim menyatakan Shane terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

Baca Juga

Vonis Mario Dandy dan Shane Lukas Dibacakan Hari Ini

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara lima tahun," imbuhnya.

Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Shane turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca Juga

Hakim Kabulkan Permohonan Shane Lukas Pisah Sel Tahanan dari Mario Dandy

Hal memberatkan Shane adalah keikutsertaannya dalam penganiayaan tersebut telah merusak masa depan David. Hal meringankan ialah Shane melerai walau terlambat tapi dianggap mencegah dampak lebih fatal.

Sementara, Shane menyatakan bakal banding atas putusan ini.

Shane sebelumnya diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8).

"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara 5 tahun," imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Shane Lukas bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar. (Knu)

Baca Juga

Mario Dandy dan Shane Lukas Ditempatkan Satu Sel dengan Tahanan Lain di Rutan Cipinang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan