Seusai Diperiksa, Dahnil Pesimistis Polisi Tuntaskan Kasus Novel

Selasa, 23 Januari 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak hari ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait wawancaranya di sebuah televisi swasta. Selama delapan jam Dahnil menjawab 24 pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya.

Terkait pemeriksaan dirinya, Dahnil Anzar Simanjutak menyatakan sangat pesimistis polisi bisa menuntaskan kasus Novel Baswedan. Kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1) malam Dahnil mengakui pemeriksaan dirinya berkaitan dengan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Saya pesimis polisi mau menuntaskan kasus ini, jadi pertanyaan ini yang banyak didapatkan saat dicecar oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Dahnil.

Lebih lanjut Dahnil menuturkan, bahwa dalam BAP juga, dirinya menyampaikan bahwa polisi harus terbuka dengan kasus tersebut. Sebab, dirinya bakal terus mengkritik terhadap pihak penegak hukum terkait proses penyelesaian kasus tersebut.

BAP kasus Novel, tambah Dahnil penting untuk dibuka sebagai akselerasi polisi dalam mengungkapkan kasus tersebut. Dalam artian pihak kepolisian perlu membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Dahnil Simanjuntak pun berjanji dorongan pembentukan TGPF itu juga bakal disampaikan ke pada orang nomor satu di Indonesia, yaitu Presiden Joko Widodo.

"Untuk itu saya sangat mendukung, guna mendorong pembentukan tim gabungan pencari fakta dalam menuntaskan kasus ini, bahkan saya juga mendorong polisi untuk membentuk TGPF sampai kepada Presiden Jokowi," tambahnya.

Dahnil membantah ketika ditanya pemeriksaannya terkait dengan adanya pelaku baru yang berprofesi sebagai mata elang atau penagih utang.

"Tadi penyidik ga ada nanya tentang itu, itu tidak ditanya," tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pemanggilan Dahnil, terkait pernyataannya saat menjadi nara sumber di program yang bertajuk, Benang Kusut Kasus Novel yang ditayangkan MetroTV 8 Januari 2018 lalu.

Bahkan dalam acara itu kata Argo, Dahnil mengatakan bahwa penyerang terhadap mantan anggota polri yang berkantor pada Kantor Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tersebut, adalah pelaku yang berprofesi sebagai mata elang atau penagih utang.(Gms)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan