Seungri Eks BIGBANG Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara

Senin, 05 Juli 2021 - Ananda Dimas Prasetya

MANTAN personel grup K-Pop BIGBANG Seungri, dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa militer Korea Selatan atas sejumlah tuduhan. Musisi dengan nama asli Lee Seung Hyun ini dituduh melakukan perjudian ilegal di luar negeri, terlibat dalam kegiatan prostitusi, dan melakukan penggelapan.

“Terdakwa menyediakan layanan seks untuk para investor serta melakukan kegiatan judi untuk mempertahankan hubungan bisnis,” ucap jaksa militer Korea Selatan dilansir dari laman Yonhap News.

Baca juga:

Film Dokumenter BIGBANG Tayang di Netflix

Sebelumnya diketahui pula bahwa Seungri dituduh memiliki tempat hiburan dewasa yang tak berizin selama dua tahun. Tak hanya itu, ia juga dituduh menyediakan layanan seks untuk para investor dari Taiwan, Jepang, Hong Kong dan negara-negara lain sejak Desember 2015 hingga Januari 2016.

Pada 2019, Seungri dituduh terlibat dalam skandal Burning Sun dan hal ini sempat menjadi topik pembicaraan yang mengguncang Korea Selatan. Pasalnya terdapat beberapa nama tokoh penting dan terkenal yang diduga ikut terlibat dalam skandal ini.

Seungri Eks BIGBANG Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Seungri sebelumnya telah mendaftarkan dirinya dalam Angkatan Darat Korea Selatan untuk mengikuti wajib militer. (Foto: Yonhap News)

Pengadilan militer meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman dan denda sebesar 20 juta KRW atau setara dengan Rp 255,7 juta. Seungri diadili di pengadilan militer, karena ia telah terdaftar di Angkatan Darat Korea untuk mengikuti wajib militer pada Maret 2020.

Baca juga:

Taeyang BIGBANG Jadi Malaikat Bagi Anak-Anak Kurang Beruntung di Korea Selatan

Selama persidangan yang diadakan pada 1 Juli 2021, Seungri membantah delapan dari sembilan tuduhan yang diberikan kepadanya. Ia hanya mengakui pernah menyalahgunakan lebih dari 520 juta KRW dan sekitar 2,2 miliar KRW untuk melakukan kegiatan berjudi di Las Vegas yang dilakukan sejak Desember 2013 hingga Agustus 2017.

Tindakan yang dilakukannya termasuk kedalam pelanggaran transaksi valuta asing. Dalam melakukan kegiatan ilegal tersebut, Seungri dicurigai melakukan metode penukaran valuta asing secara ilegal atau disebut hwachingi.

Seungri Eks BIGBANG Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Seungri dihadapkan dengan sembilan tuntutan oleh jaksa militer Korea Selatan. (Foto: Reuters)

Terkait dakwaan atas tuduhan penggelapan yang menuding Seungri menggelapkan 20 juta KRW dari Yuri Holdings, dalam persidangan Seungri mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki motif untuk melakukan hal tersebut.

Yuri Holdings merupakan sebuah perusahaan yang ia dirikan bersama mitra bisnisnya. Seungri menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran yang sah sesuai dengan UU Hukuman Berat dan Kejahatan Ekonomi Khusus. (cit)

Baca juga:

Sebut Publik Korea Kejam, T.O.P BIGBANG Takkan Kembali ke Korea

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan