Seungri Eks BIGBANG Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Seungri dituntut hukuman lima tahun tahun penjara. (Foto: Soompi)
MANTAN personel grup K-Pop BIGBANG Seungri, dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa militer Korea Selatan atas sejumlah tuduhan. Musisi dengan nama asli Lee Seung Hyun ini dituduh melakukan perjudian ilegal di luar negeri, terlibat dalam kegiatan prostitusi, dan melakukan penggelapan.
“Terdakwa menyediakan layanan seks untuk para investor serta melakukan kegiatan judi untuk mempertahankan hubungan bisnis,” ucap jaksa militer Korea Selatan dilansir dari laman Yonhap News.
Baca juga:
Sebelumnya diketahui pula bahwa Seungri dituduh memiliki tempat hiburan dewasa yang tak berizin selama dua tahun. Tak hanya itu, ia juga dituduh menyediakan layanan seks untuk para investor dari Taiwan, Jepang, Hong Kong dan negara-negara lain sejak Desember 2015 hingga Januari 2016.
Pada 2019, Seungri dituduh terlibat dalam skandal Burning Sun dan hal ini sempat menjadi topik pembicaraan yang mengguncang Korea Selatan. Pasalnya terdapat beberapa nama tokoh penting dan terkenal yang diduga ikut terlibat dalam skandal ini.
Pengadilan militer meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman dan denda sebesar 20 juta KRW atau setara dengan Rp 255,7 juta. Seungri diadili di pengadilan militer, karena ia telah terdaftar di Angkatan Darat Korea untuk mengikuti wajib militer pada Maret 2020.
Baca juga:
Taeyang BIGBANG Jadi Malaikat Bagi Anak-Anak Kurang Beruntung di Korea Selatan
Selama persidangan yang diadakan pada 1 Juli 2021, Seungri membantah delapan dari sembilan tuduhan yang diberikan kepadanya. Ia hanya mengakui pernah menyalahgunakan lebih dari 520 juta KRW dan sekitar 2,2 miliar KRW untuk melakukan kegiatan berjudi di Las Vegas yang dilakukan sejak Desember 2013 hingga Agustus 2017.
Tindakan yang dilakukannya termasuk kedalam pelanggaran transaksi valuta asing. Dalam melakukan kegiatan ilegal tersebut, Seungri dicurigai melakukan metode penukaran valuta asing secara ilegal atau disebut hwachingi.
Terkait dakwaan atas tuduhan penggelapan yang menuding Seungri menggelapkan 20 juta KRW dari Yuri Holdings, dalam persidangan Seungri mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki motif untuk melakukan hal tersebut.
Yuri Holdings merupakan sebuah perusahaan yang ia dirikan bersama mitra bisnisnya. Seungri menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran yang sah sesuai dengan UU Hukuman Berat dan Kejahatan Ekonomi Khusus. (cit)
Baca juga:
Sebut Publik Korea Kejam, T.O.P BIGBANG Takkan Kembali ke Korea
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Sutradara ‘The Murky Stream’ Ungkap Sengaja Memilih Rowoon demi Menghilangkan Ketampanannya
Bintang ‘KPop Demon Hunters’ EJae Berbagi Kisah Jadi Trainee SM Entertainment selama 12 Tahun, Benci K-Pop karena Gagal Debut
Hwang Minhyun Disebut akan Kembali Bintangi Sekuel 'Study Group', Lagi Negosiasi Nih
RM BTS Catat Sejarah sebagai Idola K-Pop Pertama yang Jadi Pembicara Utama di APEC, Serukan Investasi pada Dunia Seni
Kim Soo-hyun Melawan Balik, Sangkal Tuduhan Skandal dengan Mendiang Kim Sae-ron dan Soroti Bukti yang Diajukan Palsu
WOODZ dan Young K DAY6 Rilis Single 'Fallin', Bahas tentang Keresahan dan Kekhawatiran dalam Liriknya
Pemerintah Kota Gyeongju Bantah G-DRAGON bakal Tampil untuk KTT APEC 2025
Jungkook BTS Hadir di Pemutaran VIP Film ‘First Ride’, Tampil Memeluk Cha Eun-wo
Spesial buat MONSTIEZ nih, BABYMONSTER Kreasikan Rasa dan Bentuk Oreo dalam Kolaborasi Seru #TwistLickDance
Bintang 'KPop Demon Hunters' EJAE Lepas Debut Solo 'In Another World', Berikut Lirik Lengkapnya