Sespri Edhy Prabowo Diduga Pinjam Perusahaan untuk Dapat Izin Ekspor Benur

Rabu, 10 Februari 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPM) rampung memeriksa dua pihak swasta bernama Bachtiar Tamin dan Baary Elmirfak Hatmaja, dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur pada Selasa (9/2) kemarin.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mendalami peminjaman perusahaan yang diduga dilakukan tersangka Andreau Pribadi Misanta, sekretaris pribadi,bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Baca Juga

PT Samudra Bahari Sukses Diduga Turut Menyuap Edhy Prabowo

Peminjaman perusahaan diduga dilakukan Andreau untuk mendapatkan izin sebagai ekportir di Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP).

"Kedua saksi tersebut dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan perusahaan milik para saksi oleh AMP (Andreau Misanta Pribadi) dari tahun 2018 untuk mendapatkan izin sebagai eksportir benur di KKP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2).

Menteri Edhy Prabowo tersangka suap ekspor benih lobster. (Foto: MP/Ponco).
Edhy Prabowo tersangka suap ekspor benih lobster. (Foto: MP/Ponco).

Sementara saksi yang dijadwalkan hadir dan diperiksa bersama dua saksi tersebut tak memenuhi panggilan, alias mangkir. Mereka adalah Sugianto (Wiraswasta), Habrin Kaye (PNS-Kepala Karantina Jakarta), Dian Ludin (Wiraswasta), dan Bong Lannysia (Wiraswasta).

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Tim penyidik KPK akan segera kembali mengirimkan surat panggilan dan KPK tetap menghimbau para saksi untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan selanjutnya," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 7 tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Baca Juga

KPK Cecar Edhy Prabowo soal Sumber Duit Belanja Barang Mewah di AS

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan