Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sepanjang 2020, Belasan Anggota Polda Jateng Diberhentikan Tidak Hormat

Zulfikar Sy - Kamis, 31 Desember 2020

MerahPutih.com - Polda Jawa Tengah telah menghentikan tidak hormat sebanyak 18 anggota sepanjang 2020. Pemberhentian dilakukan di antaranya karena terlibat tindak pidana.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, pemecatan tidak hormat terhadap 18 anggota Polri ini tersebar dari berbagai kesatuan jajaran Polda Jateng. Sebanyak 11 dari 18 tersebut dipecat karena tersangkut dalam tindak pidana.

"Ada 18 anggota Polda Jawa Tengah yang kami pecat sepanjang tahun 2020 ini," ujar Luthfi, Kamis (31/12).

Baca Juga:

CFN Malam Tahun Baru Ditiadakan, Polisi Sekat 4 Pintu Masuk Solo

Dikatakannya, pemecatan 18 anggota ini jumlahnya meningkat jika dibandingkan pada tahun 2019 lalu sebanyak tujuh orang.

Ia menegaskan, keputusan pemberhentian 18 polisi secara tidak hormat tersebut sebagai upaya untuk menyegarkan organisasi.

"Bertambahnya lumayan banyak anggota Polda Jateng yang dipecat tahun ini dibandingkan tahun lalu," katanya.

Anggota Polresta Surakarta sosialisasi penerapan protokol kesehatan di depan Pasar Gede Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)
Anggota Polresta Surakarta sosialisasi penerapan protokol kesehatan di depan Pasar Gede Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)

Ia mengatakan, dalam kode etik profesi kepolisian, ada tiga jenis hukuman yang bisa dikenakan. Ketiga jenis hukuman tersebut yaitu permohonan maaf, pemberhentian dengan hormat, serta pemberhentian tidak dengan hormat.

"Sebagai anggota polisi boleh menegakkan hukum, tapi tidak dengan melanggar hukum. Itu yang harus ditekankan anggota lainnya," kata dia

Baca Juga:

Malam Tahun Baru, Polisi Tutup Kawasan Medan Merdeka Gunakan Kawat Barier

Mantan Kapolresta Surakarta ini mengatakan, pada tahun 2021, kinerja anggota harus lebih baik lagi. Pemecatan anggota secara tidak hormat tidak akan terjadi jika mereka patuh kode etik sebagai anggota Bhayangkara.

Sementara itu, sepanjang pandemi COVID-19 sebanyak 218 anggota Polda Jawa Tengah terpapar COVID-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 orang meninggal dunia.

"Kami ingatkan pada anggota yang bertugas di lapangan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan agar tidak papar COVID-19," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Hormati Putusan Hakim, Polisi Siap Buka Lagi kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq

Baca Artikel Asli