Hormati Putusan Hakim, Polisi Siap Buka Lagi kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 30 Desember 2020
Hormati Putusan Hakim, Polisi Siap Buka Lagi kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq

Rizieq Shihab. (Foto: Antara).

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum antara Rizieq Shihab dengan Firza Husein telah dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Terkait hal itu, Mabes Polri menegaskan akan kembali membuka penyidikan akan kasus tersebut. Saat ini, Mabes Polri prinsipnya menghormati keputusan pengadilan.

“Kita menghormati putusan putusan hakim,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (30/12).

Baca Juga

Polisi Ultimatum Ketua FPI dan Anak Buahnya, Menyerahkan Diri atau Ditangkap

Lebih jauh dia menyebut pasca pencabutan SP3, Polri akan mengusut kembali kasus tersebut. “Dan akan kembali membuka kasus tersebut,” beber Argo.

Sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan chat pornografi. Perkara ini tengah diusut oleh Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula dari beredarnya percakapan aplikasi pesan tertulis Whatsapp bernuansa mesum yang diduga terjadi antara Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Rizieq Shihab. Foto: ANTARA

Namun, polisi menerbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan chat pornografi yang dilakukan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

“Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa ini semua kewenangan penyidik,” kata Irjen Mohammad Iqbal yang saat itu menjabat sebagai Karopenmas DivHumas Mabes Polri saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/6).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan alasan penyidik memberhentikan kasus tersebut karena tidak ditemukanya pengupload kasus chat mesum yang didiga Rizieq itu.

Baca Juga

Polda Jabar Tetap Lanjutkan Kasus Kerumunan Megamendung Meski Rizieq Shihab Ditahan

Oleh karenanya penyidikan tersebut dihentikan. “Karena ada permintaaan resmi dari pengacara untuk SP3, setelah itu dilakukan gelar perkara, maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya,” terangnya.

Meski sudah mengeluarkan SP3, namun, kata Iqbal, kasus tersebut bisa dibuka kembali jika pihak kepolisian mendapatkan bukti baru untuk kasus tersebut kedepannya. “Tapi, terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru,” tuturnya. (Knu)

Bagikan
Bagikan