Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Senator Senayan Sepakat Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

Wisnu Cipto - Selasa, 05 Maret 2024

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu itu disepakati para anggota DPD dalam Sidang Paripurna DPD Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/3).

Baca Juga:

Saat Dilantik Jadi DPD, Segini nih Gaji Komeng

Awalnya, usulan pembentukan Pansus disampaikan Tamsil Linrung, anggota DPD asal Sulawesi Selatan. Menurutnya, diperlukan tindaklanjut lebih jauh soal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," ujar Tamsil.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mattalitti lalu menanyakan kepada para senator yang hadir dalam paripurna terkait usulan Tamsil, yang mewakili suara Komite I.

Baca Juga:

Sindir DPR Tidak Punya Taring, Aria Bima Suarakan Hak Angket di Paripurna

"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?," tanya Ketua DPD RI AA LaNyalla Mattalitti.

"Setuju," jawab para senator dalam forum Paripurna DPD, yang langsung disambut LaNyalla, "Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini."

Seperti diketahui, DPD membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu di setiap Kantor DPD di Ibu kota provinsi. Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 agar tercipta pemilu yang demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan legitimate.

Berdasarkan data yang diterima dari Kantor DPD, pengaduan yang masuk melalui posko adalah sebanyak empat laporan, yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 2 laporan, Sumatera Utara sebanyak 1 laporan dan Maluku sebanyak 1 laporan.

Laporan yang masuk tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah disampaikan Bawaslu. Disamping itu, mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat Pimpinan DPD meminta kepada Komite I untuk segera menindaklanjuti dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri.

Jika dipandang perlu, DPD dapat mengundang Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024. (Pon)

Baca Juga:

PKS Pastikan 5 Fraksi Pengusung Hak Angket di DPR Masih Solid

Baca Artikel Asli