Semua BUMN Sepakat Hapus Tagih Utang Istaka Karya, Nilainya Capai Ratusan Miliar

Selasa, 18 Maret 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Eks BUMN PT Istaka Karya yang bergerak bidang konstruksi dinyatakan pailit pada 2022 dan dibubarkan setahun kemudian. Namun, perusahaan pelat merah itu masih memiliki utang ratusan miliar kepada sejumlah BUMN lainnya.

Hari ini, semua BUMN yang memiliki hak tagih terhadap PT Istaka Karya sepakat untuk memproses hapus tagih. PT Istaka Karya sendiri tercatat memilik total utang hingga Rp 786 miliar.

"Sudah bersepakat bahwa insya Allah seluruh BUMN yang punya hak tagih di Istaka Karya sepakat untuk akan memproses hapus tagih. Untuk itu, tentu butuh proses ya, di internal masing-masing perusahaan," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, usai rapat kerja tertutup bersama Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma'ruf di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3).

Baca juga:

Aset BUMN Istaka Karya Segera Dilelang Buat Bayar Utang

Menurut Andre, keputusan proses hapus tagih itu kini tinggal menunggu persetujuan Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Prabowo Subianto. Dia menambahkan BUMN sepakat hasil aset Istaka Karya yang dilelang tim kurator senilai Rp 230 miliar akan terlebih dahulu dibayarkan kepada vendor di luar perusahaan pelat merah.

Legistor itu memastikan BUMN akan segera bersurat kepada Hakim Pengawas melalui kurator untuk menyampaikan komitmennya. Kesepakatan ini, lanjut dia, sebagai bentuk rasa kemanusiaan kepada vendor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bermasalah dengan Istaka Karya.

"Hasil lelang itu seharusnya kan dibayarkan ke BUMN-BUMN dulu, karena BUMN punya hak tagih. Tapi kita bersepakat agar BUMN ini suruh ngalah dulu untuk kepentingan rakyat yang lebih besar, mereka sudah menderita belasan tahun," tandas politikus Gerindra itu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan