Sempat Ditunda Gara-Gara JPU Sakit, Jerinx SID Jalani Sidang Tuntutan
Jumat, 18 Februari 2022 -
MerahPutih.com - Terdakwa Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat ini, setelah sebelumnya sempat tertunda.
Agenda awal pembacaan tuntutan diagendakan Rabu (16/2) kemarin lusa. Namun, sidang ditunda karena kondisi kesehatan jaksa penuntut umum (JPU) yang menurun.
Baca Juga:
Adam Deni Ngaku Ditawari Uang Miliaran Rupiah untuk Cabut Laporan Terhadap Jerinx
"Sidang digelar (sejak) pukul 10.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/2).
Berdasakan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang tuntutan Jerinx dengan jenis perkara Informasi dan Transaksi Elektronik itu digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali.
Agenda sidang berisi pembacaan tuntutan perkara Nomor 796/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID. Sebagai informasi, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni dengan tuduhan dugaan pengancaman lewat media elektronik pada 10 Juli 2021.
Baca Juga:
Perintah Kapolri, Jerinx dan Adam Deni Diminta Lanjutkan Mediasi
Dilansir dari Antara, Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan itu menggunakan telepon seluler milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
Drummer band Superman is Dead (SID) itu didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Setelah pembacaan tuntutan, pihak Jerinx dijadwalkan membacakan pleidoi pada Selasa (22/2). Kemudian dilanjutkan tanggapan jaksa atas pleidoi Rabu (23/2), lalu agenda sidang putusan pada Kamis (24/2). (*)
Baca Juga:
Jerinx: Masyarakat tidak Perlu Takut Divaksin COVID-19