Selama PPKM Darurat, Okupansi Hotel Jakarta Hanya 10 Persen
Rabu, 21 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta mencatat tingkat hunian (okupansi) kamar hotel hanya 10 persen selama dua pekan penerapan PPKM Darurat.
Hotel yang masih bertahan di angka tinggi karena karena ikut program penginapan untuk nakes dan ikut program isoman bagj OTG.
Saat ini, dari sekitar 950 hotel di wilayah Jakarta, hanya ada 20 hotel yang terlibat dalam program hunian untuk tenaga kesehatan dan tempat isolasi mandiri (isoman) untuk orang tanpa gejala (OTG).
Baca Juga:
Tingkat Kunjungan Rendah, 555 hotel dan Penginapan di Kabupaten Bogor Masih Bertahan
"Mereka mungkin tetap mendapatkan tamu, tetapi sebagian besar hotel di Jakarta tidak ikut program itu," ujar Ketua PHRI Jakarta Sutrisno.
Sektor perhotelan diproyeksikan mengalami pemulihan pada 2023. Selama masa transisi dua tahun itu pelaku bisnis perhotelan dituntut berinovasi dengan berbagai kondisi dan teknologi.
Ia menegatakan, langkah jangka pendek, PHRI mengharapkan adanya "cost reduction" mengingat belum ada permintaan (demand) dari calon tamu hotel. Pemerintah diminta memberikan berbagai kelonggaran untuk sektor perhotelan.
Sedangkan untuk jangka panjang industri perhotelan perlu beradaptasi dengan intelijensi artifisial, menyiapkan paket-paket "staycation" keluarga, hingga mengedepankan aspek kesehatan sebagai nilai jual.

Ekonom senior Center of Reform on Economics (Core), Yusuf Rendy Manilet menilai, kebijakan memperpanjang PPKM Darurat dapat mengganggu aktivitas perekonomian nasional. Beberapa pos ekonomi selain industri akan mengalami dampak dari kebijakan tersebut, seperti jasa makanan minuman dan akomodasi.
Potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK pada jenis-jenis pekerjaan itu kemungkinan akan terjadi apabila pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM. Guna menekan laju PHK, pemerintah dan pelaku usaha maupun industri perlu "burden sharing" beban yang ditanggung. Misalnya beban ongkos listrik atau air.
Ongkos lain yang bisa berbagi beban, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selama periode waktu PPKM dan setelahnya satu atau dua bulan dengan memberikan subsidi listrik atau insentif PBB. (*)
Baca Juga:
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Dukung Penuh PPKM Darurat