Selain Uang Tunai Rp 600 Ribu, Warga Terdampak PPKM Darurat Dapat Beras 10 Kg

Kamis, 08 Juli 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan, penerima Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai) atau BST dan Program Keluarga Harapan (PKH) akan menerima tambahan beras sebanyak 10 kilogram. Penerima BST dan PKH berjumlah 10 juta.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan, beras sebanyak 10 kilogram tersebut akan disalurkan oleh Perum Badan Urusan Logistik (BULOG).

"Kami mengirimkan data penerima BST dan PKH ke BULOG dan mereka menyalurkan beras itu melalui jaringannya di seluruh Indonesia," ujarnya dalam keteranganya, Rabu (8/7).

Baca Juga:

Pemerintah Diminta Perluas Cakupan Target dan Penerima Bansos Saat PPKM Darurat

Mensos menyampaikan, pembaruan data penerima Bansos Tunai di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah selesai sejak akhir pekan lalu dan siap digunakan dalam penyaluran.

"Prioritas penyaluran BST di daerah yang menerapkan PPKM Darurat dan tempat lainnya dengan memanfaatkan teknologi, jadi tinggal ‘klik’ saja," ujarnya.

Ia menegaskan, penyaluran Bansos Tunai Bulan Mei-Juni sekaligus akan diterima oleh penerima sebanyak Rp 600 ribu ditambah dengan beras 10 kilogram dari Bulog.

Penyaluran Bansos Tunai. (Foto: Antara)
Penyaluran Bansos Tunai. (Foto: Antara)

Penyaluran Bansos Tunai dilakukan melalui PT Pos Indonesia, sedangkan PKH akan disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Negara (Himbara), serta beras melalui Perum BULOG. Penyaluran akan dilakukan secara bertahap pada pekan ini.

Sebelumnya, Mensos menyampaikan bahwa bansos segera dicairkan pada minggu ini sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang dimulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Alokasi anggaran untuk 10 juta penerima Bansos Tunai senilai Rp 6,1 triliun, sedangkan untuk PKH yang menyasar 10 juta penerima senilai Rp 13,96 triliun. Kemudian untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi 18,8 juta penerima dialokasikan anggaran senilai Rp 45,12 triliun. (Knu)

Baca Juga:

KPK Ingatkan Penyaluran Bansos PPKM Darurat Harus Transparan dan Akuntabel

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan