Selain Prasetijo, Propam Cari Keterlibatan Anggota Lain Terkait Djoko Tjandra

Kamis, 16 Juli 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Setelah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya, penyidik Propam terus menyelidiki anggota kepolisian lainnya yang diduga terlibat dalam penerbitan surat jalan untuk buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

"Akan diproses sesuai hukum yang berlaku,“ kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Kamis (16/7).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam kasus keluarnya surat jalan Djoko Tjandra pasti akan ditindaklanjuti Kapolri. "Siapa pun nanti kalau yang terlibat pasti ditindak lanjuti,” ujar Argo.

Baca Juga:

Menteri Edhy Janji Tidak Babat Hutan Mangrov Demi Tambak

Dalam setiap kesempatan, kata Argo, Kapolri Jenderal Idham Azis, berkomitmen memberikan penghargaan ataupun hukuman kepada anggota sesuai apa yang mereka lakukan.

“Begitu dengan anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup jenderal polisi bintang dua itu.

Djoko Tjandra
Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000). (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta/mp/aa).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya setelah menerbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra. Surat jalan tersebut diklaim atas inisiatif sendiri dan tanpa sepengetahuan pimpinan.

Selain dicopot dari jabatannya sebagai sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri, Prasetijo ditahan selama 14 hari dalam rangka pemeriksaan oleh Divpropam Polri. (Knu)

Baca Juga:

WP KPK: Harapan Keadilan Kasus Teror Novel Baswedan Ada di Tangan Hakim

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan