Sekjen Bang Japar Tolak Diperiksa Polisi
Selasa, 30 Januari 2018 -
Merahputih.com - Sekjen LBH Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Eka Jaya menolak diperiksa polisi terkait kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Sidarto Danusubroto.
"Kami (tadi) klarifikasi hari ini, tapi yang bersangkutan menyampaikan penolakan, jadi kami tidak tanyain, menolak untuk diklarifikasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono di kantornya, selasa (30/1).
Namun, penyidik belum dapat membeberkan alasan mengapa Eka enggan diperiksa. Meski begitu, polisi tetap akan kembali memanggil eka untuk diperiksa sebagai saksi terlapor.
"Nanti kami (panggil ulang) untuk klarifikasi," kata Argo.
Pihak Sidarto, sambung Argo, melaporkan Eka terkait pengancaman.
"Dengan adanya itu pelapor melalui kuasa hukim ke Polda Metro Jaya melaporkan, pengancaman melalui media online. Bukan pencemaran, tapi pengancaman melalui media online," beber Argo.
Sebelumnya, Sidarto melaporkan Eka ke Polda Metro Jaya atas kasus pengancaman melalui SMS.
Dari rilis resmi bangjapar.org, kasus itu berawal ketika Eka mengirim sebuah SMS ke Sidarto. SMS itu dikirim Eka pada 28 oktober 2017 lalu.
“Assalamualaikum…. Pak Sidharto yg terhormat dan du muliakan…. Kenapa bapak tega membunuh kreasi anak-anak muda yg akan melestarikan budaya lokalnya yg hamper punah….? Dimana rasa nasionalisme baoak sebagai seorang yang di hormati dan terpandang….? Eka Jaya warga Bangka,” demikian bunyi SMS Eka Jaya kepada Watimpres Sidarto dikutip dari Bangjapar.org. (ayp)