Sekda Solo Konsultasi ke Kemendagri Soal Proses Pengunduran Gibran
Senin, 15 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai Wali Kota Solo, sebelum dilantik sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024.
“Saya hanya diminta konsultasi (Gibran) terkait mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri Jumat kemarin,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Murtono di Balai Kota Solo, Senin (15/7).
Menurutnya, apabila mengikuti aturan, proses mengundurkan diri harus melalui surat yang dikirim ke DPRD. Setelah itu, ada proses izin ke Pj Gubernur Jateng ke Kemendagri.
“Jika sudah turun (SK Mendagri) nanti ke Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa ditunjuk Plt Walkot Solo,” kata dia.
Baca juga:
Bertemu Empat Mata, Gerindra Optimistis Majukan Mangkunegoro X di Pilkada Solo
Dengan SK Mendagri itu, lanjut dia, DPRD Solo akan menggelar rapat paripurna mengumumkan surat pengunduran diri Wali Kota Solo Gibran. Menurut Standard Operating Procedure (SOP) Kemendagri, proses pengunduran diri akan berlangsung selama 20 hari setelah surat dikirim. “Tapi setelah dilantik wapres otomatis jabatan sebagai walkot Solo, gugur,” katanya.
Budi menambahkan saat konsultasi tersebut, ia bertemu dengan Plt Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri. Namun, sejauh ini belum ada arahan lagi dari Gibran soal mekanisme pengunduran dirinya.
"Hasil konsultasi sudah saya laporkan ke pak Wali Kota secara lisan. Saya catat, kita laporkan pak Wali. Yang jelas belum ada resmi (mundur), nanti beliau yang berikan keterangan jika resmi mundur (walkot Solo),” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)