Setya Novanto Sebelas Kali Mangkir, KPK Terbitkan Surat Penangkapan

Kamis, 16 November 2017 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang kini berstatus sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Hal tersebut dilakukan lembaga antirasuah lantaran Ketua Umum DPP Partai Golkar itu kerap mangkir dalam pemeriksaan kasus e-KTP dengan beragam alasan.

"Tadi KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap saudara SN dalam proses tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi e-KTP," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) dinihari.

Setnov diketahui sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk perkara korupsi e-KTP yang menjerat Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Sementara, dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp 2,3 triliun itu, Setnov hari ini kembali mangkir dengan alasan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"‎Jadi kami pandang segala semua upaya persuasif sudah kita lakukan," ucap Febri.

Karena itu, KPK mengimbau agar Setnov menyerahkan diri ke kantor KPK sehingga proses hukum kasus korupsi yang menyeret sejumlah nama besar itu dapat berjalan dengan baik.

"‎Jadi sekali lagi kami imbau belum terlambat menyerhakan diri ke KPK. Sikap kooperatif akan jauh lebih baik untuk penanganan perkara maupun untuk yang bersangkutan," kata Febri.

Menurut Febri, penyidik lembaga antirasuah yang dipimpin oleh Ambarita Damanik, masih berada di kediaman Setnov di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Namun, menurut Febri, hingga kini ‎Setnov tak ditemukan berada di dalam rumah. Tim penyidik, lanjutnya, hanya bertemu dengan pihak keluarga dan tim kuasa hukum Setnov.

"Saat ini tim masih melakukan tugas tersebut untuk melakukan pencarian terhadap SN," pungkas Febri.(Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan