SBY Polisikan Firman Wijaya, Ini Tanggapan Kapolri
Rabu, 07 Februari 2018 -
Merahputih.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku akan memberikan porsi berimbang dalam menyelidiki laporan Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya.
"Kita tangani saja secara proporsional masalah itu," ujar Tito di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (7/2).
Tito enggan berbicara banyak perihal laporan yang dibuat SBY. Ia khawatir akan menjadi polemik jika berkomentar.
"Saya tidak usah komen dulu masalah itu, entar panjang lagi," katanya.
Sebelumnya, SBY melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan SBY teregister dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim/Tanggal 6 Februari 2018.
Firman disangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Pengacara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ferdinand Hutahaean, mengatakan pelaporan terhadap Firman Wijaya atas pernyataan di luar persidangan. Menurut Ferdinand, Firman memberi keterangan yang tidak sesuai dengan kesaksian politikus Mirwan Amir saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Di dalam persidangan bahwa ada hak imunitas di situ untuk menggali kebenaran. Tetapi ketika beliau diwawancarai media di luar persidangan, mengembangkan sendiri keterangan Mirwan Amir," kata Ferdinand setelah mendampingi SBY melaporkan Firman ke kantor Bareskrim Polri di gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. (ayp)