Satu Terpidana Ditembak Oleh 3 Butir Peluru Tajam

Minggu, 18 Januari 2015 - Rendy Nugroho

MerahPutih Nasional - Sejumlah enam orang terpidana kasus narkoba hembuskan nafas terakhir dihadapan regu tembak Brimob di LP Nusakambangan dan Boyolali. Seorang terpidana mati tersebut oleh satu regu tembak. Satu regu tembak ada 12 orang. Tiga proyektil tajam dan sembilan peluru hampa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana di kantornya, jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Minggu (18/1). Menurutnya, satu terpidana oleh satu regu tembak, ada 12 orang dari Satuan Brimob Polda Jawa Tengah (Jateng). Selanjutnya, ada pemeriksaan medis, otopsi untuk memastikan sudah meninggal. Kemudian proyektil yang bersarang di dalam tubuh terpidana mati tersebut diangkat setelah eksekusi regu tembak.

Ia mengatakan, peluru tersebut diangkat dari dalam tubuh jenazah dalam kondisi baik begitu tiba di pihak keluarga. Luka akibat hembusan timah panas tersebut ditutup dan jenazah dimasukan ke dalam peti.

Masih menurut Tony, di tempat eksekusi tidak boleh ada orang lain. Hanya ada Kejaksaan, Polisi dan tim dokter di lokasi eksekusi tersebut.

Tata cara pelaksanaan eksekusi mati mengacu pada UU Nomor 2/Penetapan Presiden (PNPS)/1964. Aturan teknis eksekusi mati diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Dalam pasal 19, Perkap itu disebutkan ada 12 senjata api laras panjang dengan 12 magasin untuk anggota regu penembak. Sebanyak 3 butir peluru adalah peluru tajam, dan 9 butir peluru hampa kaliber.

Dengan demikian satu terpidana ditembak oleh 3 butir peluru tajam. Dalam eksekusi itu terpidana mati mengenakan pakaian khusus yang dilingkari di bagian jantungnya sebagai target tembak. Dokter lalu memastikan korban sudah meninggal beberapa menit setelah ditembak. (aku)

 

Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom

Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom

BERITA LAINNYA:

Perpustakaan MPR RI Tak Pasang Foto Jokowi, Kenapa?

Banyak Buku Tentang Soeharto di Perpustakaan MPR/DPR

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan