Satu Terpidana Ditembak Oleh 3 Butir Peluru Tajam
Seorang terpidana mati oleh satu regu tembak (Foto: Antara Foto)
MerahPutih Nasional - Sejumlah enam orang terpidana kasus narkoba hembuskan nafas terakhir dihadapan regu tembak Brimob di LP Nusakambangan dan Boyolali. Seorang terpidana mati tersebut oleh satu regu tembak. Satu regu tembak ada 12 orang. Tiga proyektil tajam dan sembilan peluru hampa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana di kantornya, jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Minggu (18/1). Menurutnya, satu terpidana oleh satu regu tembak, ada 12 orang dari Satuan Brimob Polda Jawa Tengah (Jateng). Selanjutnya, ada pemeriksaan medis, otopsi untuk memastikan sudah meninggal. Kemudian proyektil yang bersarang di dalam tubuh terpidana mati tersebut diangkat setelah eksekusi regu tembak.
Ia mengatakan, peluru tersebut diangkat dari dalam tubuh jenazah dalam kondisi baik begitu tiba di pihak keluarga. Luka akibat hembusan timah panas tersebut ditutup dan jenazah dimasukan ke dalam peti.
Masih menurut Tony, di tempat eksekusi tidak boleh ada orang lain. Hanya ada Kejaksaan, Polisi dan tim dokter di lokasi eksekusi tersebut.
Tata cara pelaksanaan eksekusi mati mengacu pada UU Nomor 2/Penetapan Presiden (PNPS)/1964. Aturan teknis eksekusi mati diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Dalam pasal 19, Perkap itu disebutkan ada 12 senjata api laras panjang dengan 12 magasin untuk anggota regu penembak. Sebanyak 3 butir peluru adalah peluru tajam, dan 9 butir peluru hampa kaliber.
Dengan demikian satu terpidana ditembak oleh 3 butir peluru tajam. Dalam eksekusi itu terpidana mati mengenakan pakaian khusus yang dilingkari di bagian jantungnya sebagai target tembak. Dokter lalu memastikan korban sudah meninggal beberapa menit setelah ditembak. (aku)
Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom
Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom
BERITA LAINNYA:
Bagikan
Rendy Nugroho
Berita Terkait
Rute Desersi Bripda MR Gabung Tentara Bayaran: Dari China, Masuk Rusia, Dinas di Donbass
Jadi Tentara Bayaran Rusia, Desersi Brimob Bripda MR ‘Pamer’ Gaji Rubel ke Provos
Bripda Rio Desersi Brimob Aceh Gabung Tentara Rusia Sudah Dipecat Tidak Hormat
Jejak Hitam Bripda MR, Desersi Brimob Aceh yang Gabung Tentara Bayaran Rusia
100 Anggota 'Pasukan Khusus' Brimob Polri Beraksi, Gotong Royong Bersihkan Lumpur Sisa Bencana di Tapanuli Tengah
Brimob Bersihkan Gereja Katedral dari Bahan Peledak Berbahaya, Jamin Perayaan Natal 2025 Kondusif
Ancaman Kejahatan Kian Kompleks, Kapolri Minta Brimob Perkuat Kemampuan Global
BNN dan Brimob Gerebek Kampung Bahari, 18 Kartel Narkoba Berhasil Ditangkap
Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan
Perwira di Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf