Satu Terpidana Ditembak Oleh 3 Butir Peluru Tajam

Rendy NugrohoRendy Nugroho - Minggu, 18 Januari 2015
Satu Terpidana Ditembak Oleh 3 Butir Peluru Tajam

Seorang terpidana mati oleh satu regu tembak (Foto: Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Sejumlah enam orang terpidana kasus narkoba hembuskan nafas terakhir dihadapan regu tembak Brimob di LP Nusakambangan dan Boyolali. Seorang terpidana mati tersebut oleh satu regu tembak. Satu regu tembak ada 12 orang. Tiga proyektil tajam dan sembilan peluru hampa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana di kantornya, jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Minggu (18/1). Menurutnya, satu terpidana oleh satu regu tembak, ada 12 orang dari Satuan Brimob Polda Jawa Tengah (Jateng). Selanjutnya, ada pemeriksaan medis, otopsi untuk memastikan sudah meninggal. Kemudian proyektil yang bersarang di dalam tubuh terpidana mati tersebut diangkat setelah eksekusi regu tembak.

Ia mengatakan, peluru tersebut diangkat dari dalam tubuh jenazah dalam kondisi baik begitu tiba di pihak keluarga. Luka akibat hembusan timah panas tersebut ditutup dan jenazah dimasukan ke dalam peti.

Masih menurut Tony, di tempat eksekusi tidak boleh ada orang lain. Hanya ada Kejaksaan, Polisi dan tim dokter di lokasi eksekusi tersebut.

Tata cara pelaksanaan eksekusi mati mengacu pada UU Nomor 2/Penetapan Presiden (PNPS)/1964. Aturan teknis eksekusi mati diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Dalam pasal 19, Perkap itu disebutkan ada 12 senjata api laras panjang dengan 12 magasin untuk anggota regu penembak. Sebanyak 3 butir peluru adalah peluru tajam, dan 9 butir peluru hampa kaliber.

Dengan demikian satu terpidana ditembak oleh 3 butir peluru tajam. Dalam eksekusi itu terpidana mati mengenakan pakaian khusus yang dilingkari di bagian jantungnya sebagai target tembak. Dokter lalu memastikan korban sudah meninggal beberapa menit setelah ditembak. (aku)

 

Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom

Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom

BERITA LAINNYA:

Perpustakaan MPR RI Tak Pasang Foto Jokowi, Kenapa?

Banyak Buku Tentang Soeharto di Perpustakaan MPR/DPR

#Brimob #Regu Tembak #Eksekusi Mati Kasus Narkoba #Nasional
Bagikan
Ditulis Oleh

Rendy Nugroho

Berita Terkait

Indonesia
Brimob Diterjunkan Bubarkan Tawuran Warga di Klender, Senjata Rakitan Ikut Disita
Tawuran antarwarga di Klender, Jakarta Timur, Senin pagi, dibubarkan aparat Brimob dengan gas air mata. Polisi menyita busur, ketapel, dan petasan dari lokasi bentrokan.
Wisnu Cipto - Senin, 25 Mei 2026
Brimob Diterjunkan Bubarkan Tawuran Warga di Klender, Senjata Rakitan Ikut Disita
Indonesia
Kapolda Metro Peringatkan Anggota Brimob, jangan Arogan dan Sakiti Hati Rakyat
Kehormatan sebagai anggota Polri harus tecermin dalam sikap disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kapolda Metro Peringatkan Anggota Brimob, jangan Arogan dan Sakiti Hati Rakyat
Indonesia
Demo Polda DIY Imbas Kasus Brimob Maluku, Mabes Polri: Kami Paham Kemarahan Rakyat
Polri menghormati penyampaian pendapat di muka umum sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap institusi publik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Demo Polda DIY Imbas Kasus Brimob Maluku, Mabes Polri: Kami Paham Kemarahan Rakyat
Indonesia
Pengamat Minta Brimob Dipensiunkan dari Urusan Sipil, Urus Konflik Berdarah Saja
Peristiwa tragis ini memicu gelombang protes keras, menuntut evaluasi total atas keberadaan pasukan elit di tengah hiruk-pikuk masyarakat sipil
Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 Februari 2026
Pengamat Minta Brimob Dipensiunkan dari Urusan Sipil, Urus Konflik Berdarah Saja
Indonesia
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Bripda MS terancam 15 tahun penjara setelah menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku. Ia juga bisa dikenakan denda Rp 3 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Indonesia
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Kapolri Listyo Sigit pecat Bripda MS usai kasus siswa MTs tewas di Tual. Komisi III DPR minta proses pidana tetap berjalan tanpa impunitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Indonesia
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Selain menjaga muruah institusi, pemecatan tersebut mempermudah lembaga penegak hukum memproses hukuman pidana Bripda MA.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Indonesia
Bripda MS Minta Maaf Sambil Gemetar, Alasan Pemukulan Bikin Geleng-Geleng Kepala
Di sisi lain, proses pidana tetap bergulir secara independen sesuai ketentuan hukum berlaku guna memenuhi rasa keadilan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Februari 2026
Bripda MS Minta Maaf Sambil Gemetar, Alasan Pemukulan Bikin Geleng-Geleng Kepala
Indonesia
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Meminta Bripda MS juga diproses secara pidana karena tindakannya yang menewaskan remaja tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Indonesia
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Anggota Brimob, Bripda MS, resmi dipecat dari polri usai menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku.
Soffi Amira - Selasa, 24 Februari 2026
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Bagikan