MerahPutih.com - Pemerintah Kota Bogor menerbitkan aturan denda dan sanksi sosial terhadap warga dan korporasi yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada penerapan PSBB tahap III di Kota Bogor, pada 13-26 Mei 2020.
"Mencermati pelaksanaan PSBB tahap II selama dua pekan terakhir, masih banyak warga, pelaku usaha, dan korporasi, yang melakukan pelanggaran aturan PSBB. Karena itu, pada PSBB tahap III aturannya diperketat dan akan diberikan sanksi bagi pelanggar," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, melalui pernyataan tertulisnya, di Kota Bogor, Rabu (13/5).
Baca Juga:
Pelanggar PSBB DKI Silakan Pilih Sanksi: Bayar Rp1 Juta atau Jadi Pasukan Oranye!
Perpanjangan PSBB yakni PSBB tahap III selama dua pekan, pada 13-26 Mei 2020, didasarkan pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB.
Pemkot Bogor juga menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang sanksi bagi pelanggar aturan PSBB. Misalnya, warga yang tidak menggunakan masker di luar rumah pada tempat dan fasilitas umum akan diberikan sanksi denda mulai dari Rp50.000 hingga Rp250.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum.
"Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi TNI/Polri," tegas Wali Kota yang pernah menyandang status positif COVID-19 itu.
Baca Juga:
Sanksi lainnya bagi setiap pimpinan tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan, yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama PSBB, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara/segel atau denda Rp1 juta hingga Rp10 juta.
Pelaku usaha restoran, rumah makan, dan sejenisnya harus membatasi layanan makan di tempat dan menerapkan layanan dibawa pulang (take away) dan atau melalui pemesanan online. Dikutip Antara, yang melanggar dikenakan sanksi penghentian sementara/penyegelan tempat usaha, dan atau denda Rp5 juta hingga Rp10 juta. (*)
Baca Juga:
Bukannya Turun, Kasus Positif COVID-19 Kab Bogor Justru Meroket Saat PSBB