Sandiaga Akan Diperiksa Jam 13.00
Kamis, 18 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sandi akan dimintai keterangan sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan penggelapan sebidang tanah di kawasan Tangerang, 2012 silam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono menyatakan bahwa pemeriksaan Sandiaga direncanakam pada pukul 10.00 WIB. Namun, Sandiaga baru bisa memenuhi panggilan pada pukul 13.00 WIB.
"Agendanya (jam 10), tapi nanti sekitar jam 13," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (18/1).
Sebelumnya, Argo enggan merinci mengenai keterangan apa saja yang akan digali dari pemeriksaan Sandiaga hari ini. Namun, nama Sandiaga, yang dalam kasus ini berstatus sebagai terlapor, disebut oleh rekan bisnisnya Andreas Tjahjadi. Andreas saat ini sudah beratatus sebagai tersangka.
"Kita kan sudah memberkas Andreas, di situ dari keterangan Andreas dia sebut ada nama Pak Sandiaga. Jadi itu yang harus kita periksa, akan kita mintai keterangan," tutur Argo.
Pemanggilan Sandiaga setelah dalam beberapa kesempatan politis Partai Gerindra itu mangkir. Dalam surat panggilan yang beredar, dijelaskan bahwa Sandiaga untuk pertama kalinya pada tanggal 11 oktober 2017. Surat panggilan perdana bagi Sandiaga bernomor S.Pgl/11153/X/2017/Ditreskrimum tanggal 5 Oktober 2017.
Namun, penasehat hukum Sandiaga, Adams & Co Counsellor at Law mengajukan permohonan agar pemeriksaan ditunda hingga pelantikan Sandiaga menjadi Wagub definitif. Mengingat, saat itu status Sandiaga merupakan Wagub terpilih.
Penyidik lalu melakukan konfirmasi kepada tim kuasa hukum namun hingga sekarang pihak kuasa hukum Sandiaga tidak memberikan kepastian kapan Sandiaga bisa diminta keterangan.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan ke-2 (dua) terhadap Saudara Sandiaga Salahuddin Uno guna dimintai keterangannya sebagai saksi," bunyi penggalan surat itu tanpa mencantumkan kapan Sandi akan diperiksa.
Surat itu sendiri tertanggal 15 Januari 2017 dan ditandatangi oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Sandiaga Janji Bakal Penuhi Panggilan Penyidik Polda