Sandi: Saya Belum Terima Surat Pemanggilan Polisi
Rabu, 17 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno buka suara terkait surat pemanggilan pihak kepolisian Polda Metro Jaya soal kasus penggelapan sebidang tanah milik Erward Suryadjaja di Jalan Curug, Tangerang, pada tahun 2012 lalu.
Pria yang akrab dipanggil Sandi ini mengaku belum menerima surat tersebut. Namun kata Sandi, dirinya akan melibatkan Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI karena saat ini statusnya sebagai orang nomor dua di Jakarta.
"Saya belum terima hari ini suratnya tapi sudah ada komunikasi dengan tim hukum terkait adanya surat itu karena sekarang harus melibatkan di Balai Kota," ujar Sandi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).
Mantan Ketua HIPMI ini menuturkan sebagai warga negara yang baik dirinya akan kooperatif dengan aparat kepolisian terkait kasus yang menimpanya.
"Saya pasti akan kooperatif dan akan tidak ada yang ditutup-tutupi semua terang benderang. Saya selalu patuh dengan koridor hukum dengan tata kelola yang baik," jelasnya.
Sementara itu, Sandi mengaku, sore nanti Biro Hukum Pemprov DKI dan kuasa hukumnya akan klarifikasi terkait surat pemanggilan tersebut.
"Sore ini ada klarifikasi tim yang di Balai Kota (Biro Hukum) dan tim hukum yang menangangi kita," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sandiaga Uno dan Andreas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Edward Soerdjaya yang dikuasakan kepada Fransiska Kumalawati Susilo atas tuduhan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan pada 2012 lalu.
Dari laporan tersebut tertera nomor polisi : LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017. (Asp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Sandi: Pengoperasian Becak di Jakarta Akan Contoh New York Cab