Sampah di Sepanjang Rel Ancam Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Kamis, 08 Agustus 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PT KAI membersihkan sampah di berbagai kawasan sekitar rel kereta api. Sampah nan berserakan itu bisa menggangu perjalanan kereta api. Salah satunya wilayah yang dibersihkan ialah area stasiun dan jalur rel mulai Stasiun Kemayoran, Rajawali, Ancol, sampai Stasiun Tanjung Priok. Di kawasan tersebut memang banyak ditemukan sampah rumah tangga, batang pohon hingga perlintasan liar yang berbahaya.

Vice President of Public Relations PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Anne Purba mengatakan langkah itu dikakukan ini untuk menghalau kebiasaan warga membuang sampah sembarangan di sepanjang jalur KA. “Daerah sekitar rel kereta api seharusnya steril dari hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan kereta dan warga sekitar,” kata Anne di Jakarta, Kamis (8/8).

Anne menambahkan perilaku membuang sampah sepanjang perlintasan bisa berdampak buruk bagi lalu lintas kereta api. “Itu bahkan dapat menggangu dan membahayakan perjalanan kereta api yang dalam satu rangkaian dapat mengangkut ribuan nyawa,” ungkap Anne.

Sementara itu, Manajer Humas KAI DAOP 1 Ixfan Hendriwintoko mengatakan pembersihan jalur ini dilakukan karena masyarakat sering membuang sampah di area rel. “Ada warga yang terekam video amatir membuang sampah di KA barang yang pada saat itu berhenti sejenak di Stasiun Kemayoran untuk melanjutkan perjalanan ke tujuan Stasiun Tanjung Priok,” ungkap Ixfan.

Baca juga:

PT KAI Daop 1 Gelar Edukasi ke Warga Pasca Masyarakat Buang Sampah di Jalur Kereta Api



Tim Polisi Kereta Api (Polsuka) telah melakukan pendekatan dengan cara persuasif menyosialisasikan langsung ke rumah-rumah warga sekitar jalur untuk tidak lagi membuang sampah dan berada di area terlarang rel. “Ini demi keselamatan warga sendiri, keselamatan perjalanan KA, dan adanya potensi bahaya kebakaran yang ditimbulkan adanya sampah," tutur Ixfan.

Sekadar informasi, aturan mengenai ruang manfaat jalan (rumaja) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. PP ini mengatur ruang yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api, termasuk tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan kereta.

Sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.(knu)




Baca juga:

Tegas, PT KAI Sebut Masyarakat Buang Sampah di Jalur Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan