MerahPutih.com- Langkah Polda Metro Jaya yang mengklarifikasi pengungkapam keterlibatan Abdul Manaf sebagai tersangka pengeroyok pegiat media sosial, Ade Armando menuai kritikan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa seharusnya alat pengenal wajah atau face recognition tidak dijadikan satu-satunya bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
>Baca Juga: >Polda Metro Pastikan Pemuda di Lampung Tak Terlibat Penganiayaan Ade Armando
Menurut Sugeng, penggunaan alat face recognition adalah instrumen bantu saja dalam penyelidikan tindak pidana.
"Tidak dapat untuk semata-mata menetapkan status tersangka," kata Sugeng kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (14/4).
Sugeng menyinggung bahwa proses penyidikan kepolisian diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyidik, kata dia, harus memenuhi minimal dua bukti permulaan cukup untuk dapat menjerat seseorang sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Sugeng menilai bahwa kepolisian telah mengumumkan dan menetapkan Abdul Manaf sebagai tersangka tanpa melalui proses itu.
"Kekeliruan yang ada sebelumnya kalau memang ada telah diklarifikasi sebagaimana dinyatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulfan," ucap dia.
Sugeng menilai, Polda Metro kurang cermat.
"Mungkin karena tekanan publik yang kencang, polisi bergerak cepat dan kurang cermat," tambah dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengakui bahwa hasil face recognition tingkat akurasinya tidak mencapai 100 persen sesuai dengan Abdul Manaf.
Ia pun mengatakan bahwa Abdul belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Hasil Klarifikasi Polisi: Abdul Manaf Tidak Terlibat Pengeroyokan Ade Armando
Menurutnya, nama enam orang yang sempat diungkap oleh kepolisian dalam kasus ini, semuanya masih berstatus sebagai terduga pelaku.
Dari keseluruhan, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Komarudin, Muhamad Bagja, dan Dhia Ul Haq.
"Enggak, enggak ditetapkan sebagai tersangka, salah. Jadi keenam orang ini diidentifikasi sebagai pelaku pengeroyokan, jadi jangan keliru," kata Zulpan.
Padahal, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (12/4) lalu, kepolisian menyatakan enam orang yang telah diidentifikasi itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Face recognition adalah sistem pengenalan wajah melalui sebuah teknologi yang dapat mencocokkan wajah manusia dari citra digital atau cuplikan video melalui basis data wajah.
Biasanya dipakai untuk mengotentikasikan para pengguna melalui layanan verifikasi ID, bekerja dengan menitikkan dan mengukur fitur-fitur wajah dari gambar yang diberikan. (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Kejar Pelaku Mirip Abdul Manaf yang Menganiaya Ade Armando