Saksi Ungkap PT Jhonlin Baratama Minta Pajak "Disunat" hingga Rp 110 Miliar

Selasa, 28 September 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - PT Jhonlin Baratama disebut meminta kepada pemeriksa pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keluangan (Kemenkeu) untuk menurunkan nilai pajak yang harus dibayarkan kepada negara dari Rp 120 miliar menjadi Rp 10 miliar.

Hal itu disampaikan anggota pemeriksa pajak Ditjen Pajak Febrian saat bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9).

"Negosiasinya seperti itu Yang Mulia, dari restitusi Rp 120 miliar tidak dikembalikan, dihitung, dikonpensasi, tetapi Jhonlin harus bayar Rp 10 miliar," kata Febrian kepada majelis hakim.

Baca Juga:

Dua Eks Pejabat Pajak Didakwa Terima Suap Rp 57 Miliar dari Jhonlin Baratama Hingga Bank Panin

Febrian menjelaskan, tawaran itu diajukan oleh konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. Sementara pegawai pajak yang menjadi penghubung di PT Jhonlin Baratama ialah Yulmanizar.

Apabila permintaan PT Jhonlin Baratama dikabulkan, maka perusahaan milik grup Haji Isam itu akan memberikan Rp 50 miliar, termasuk dengan pembayaran pajaknya Rp 10 miliar kepada pejabat Ditjen Pajak.

"Jadi awalnya Pak Yulmanizar cerita bahwa Jhonlin menyediakan dana Rp 50 miliar," ujarnya.

Terdakwa mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/9/2021). Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan bagi terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktort Jenderal (Ditjen) Pajak. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc
Terdakwa mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/9/2021). Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan bagi terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktort Jenderal (Ditjen) Pajak. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc


Febrian membenarkan bahwa permintaan PT Jhonlin Baratama itu dikabulkan. Dengan begitu, PT Jhonlin Baratama sebagai wajib pajak hanya membayar Rp 10 miliar.

"Fee-nya jadi Rp 40 miliar," pungkasnya.

Untuk diketahui, Angin dan Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp 57 miliar melalui para konsultan atau kuasa pajak tiga perusahaan besar, yakni Bank Panin, PT Gunung Madu Plantations (GMP) dan PT Jhonlin Baratama.

Baca Juga:

Kasus Suap Pajak, KPK Kembali Panggil Konsultan PT Jhonlin Baratama

Khusus untuk PT Jhonlin Baratama, pejabat Ditjen Pajak itu telah menerima Rp 35 miliar.

Atas perbuatannya, kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)

Baca Juga:

KPK Garap Pejabat Pajak Terkait Kasus Suap Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan