MerahPutih.com - Di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berulang kali menyebut angka 8 ketika mengumumkan tarif Lintas Raya Terpadu atau Light Rail Transit (LRT) rute Kelapa Gading-Manggarai. Selama 8 hari usai peresmian, tarifnya Rp 8 sebagai masa sosialisasi agar masyarakat dapat merasakan kenyamanan alat transportasi ini.
Dalam kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan kepada Bapak Presiden dan sekaligus mohon izin, tadi kami sudah melaporkan, selama 8 hari seluruh warga Jakarta yang akan menggunakan LRT, mulai sekarang setelah diresmikan Bapak Presiden, selama 8 hari tarifnya 8 rupiah pak,
kata Pramono di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (16/9). “Sebenarnya hampir aja gratis, Pak,” ujarnya.
Tarif khusus itu diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk mencoba sekaligus mengenal rute, fasilitas, serta kenyamanan moda transportasi publik tersebut dengan tarif yang sangat terjangkau.
Pramono optimistis pengalaman menggunakan LRT akan mendorong lebih banyak warga Jakarta beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Baca juga:
Pramono Ingin LRT Jakarta Diperpanjang ke JIS dan Whoosh, Minta Bantuan Danantara
Saya yakin dengan sosialisasi selama 8 hari ini, pasti masyarakat akan merasakan kenyamanan menggunakan LRT Jakarta ini,
ungkapnya.
Kehadiran jalur Kelapa Gading-Manggarai memperluas konektivitas transportasi publik di Jakarta. Jalur tersebut menghubungkan kawasan permukiman, pusat kegiatan masyarakat, dan simpul transportasi yang memungkinkan penumpang melanjutkan perjalanan menggunakan moda angkutan lainnya.
Selain mengumumkan tarif khusus Rp8, Pramono melaporkan kepada Presiden bahwa Pemprov DKI Jakarta telah memberikan fasilitas transportasi umum gratis kepada 15 golongan masyarakat, seperti lansia, veteran, penyandang disabilitas, TNI/Polri, dan warga Kepulauan Seribu.
Kebijakan tersebut berlaku pada berbagai layanan transportasi publik yang berada di bawah Pemprov DKI Jakarta, antara lain LRT, MRT, TransJakarta, TransJabodetabek, dan layanan yang terintegrasi melalui JakLingko.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan kemudahan dalam menggunakan transportasi publik.
Jadi seluruh fasilitas publik yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta sekarang ini untuk 15 golongan sudah gratis, Bapak,
ujarnya.
Selain kelompok yang telah disebutkan, fasilitas serupa juga dapat diberikan kepada kelompok masyarakat lain yang memenuhi persyaratan dan melakukan pendaftaran melalui badan usaha milik daerah terkait.
Dan kelompok masyarakat lainnya yang kemudian mendaftar kepada Pemda DKI Jakarta,
pungkasnya. (Pon)