RUU Kementerian Tambah Menteri, Cak Imin Minta Prabowo Tanggung Jawab atas Pilihannya
Sabtu, 14 September 2024 -
MERAHPUTIH.COM - KETUA Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengomentari Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk disahkan menjadi UU di Rapat Paripurna DPR RI. RUU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah kementerian menyesuaikan kebutuhan presiden atau tidak dibatasi.
Cak Imin menyebut RUU Kementerian jangan sampai membatasi kewenangan presiden, khususnya saat presiden terpilih Prabowo Subianto menjabat. "Jangan sampai undang-undang yang dibuat itu membuat hak prerogatif presiden itu menjadi terbatasi," ujar Cak Imin kepada wartawan di Senayan, Jakarta, Sabtu (14/9).
Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan susunan para pembantunya. “Tapi presiden harus bertanggung jawab atas pilihan-pilihan, baik itu nomenklatur maupun orang-orangnya yang mengisinya," jelas Cak Imin.
Baca juga:
Prabowo Bisa Gunakan RUU Kementerian Atur Jumlah Nomenklatur Baru
Kementerian Indonesia sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang disahkan pada 6 November 2008. Namun, RUU Kementerian Negara akan mengubah muatan beberapa pasal UU tersebut jika diterima dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Pasal 15 RUU Kementerian Negara membolehkan presiden menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara. Hal itu berbeda dengan UU Kementerian Negara yang membatasi jumlah keseluruhan kementerian hanya sebanyak 34 kementerian termasuk kementerian koordinator.(knu)
Baca juga:
Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Kementerian Negara Dibawa ke Paripurna