Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026

Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026

MerahPutih.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta mulai memasuki tahap yang lebih terarah. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati target penyelesaian pembahasan regulasi tersebut paling lambat pada 17 Desember 2026.

Kesepakatan itu muncul dalam rapat pembahasan RUU Hak Cipta yang digelar Baleg DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan untuk menentukan tahapan dan jadwal penyusunan regulasi yang nantinya mengatur kembali berbagai aspek terkait hak cipta.

Baca juga:

DPR Setujui RUU Hak Cipta, Soroti Ancaman AI hingga Deepfake terhadap Kreator

Pembahasan DIM RUU Hak Cipta Dijadwalkan Ulang

Dalam rapat tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan turut membahas rencana pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Hak Cipta.

Pembahasan DIM sebelumnya dijadwalkan mulai pada Rabu, 7 Oktober 2026. Tahap ini menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembahasan karena DPR dan pemerintah akan menelaah berbagai persoalan serta usulan perubahan yang terdapat dalam rancangan undang-undang tersebut.

Namun, jadwal tersebut perlu disesuaikan karena pemerintah memiliki agenda lain pada waktu yang sama. Penyesuaian dilakukan agar pembahasan RUU Hak Cipta tetap berjalan tanpa mengganggu agenda internasional yang tengah dihadiri pemerintah.

Baca juga:

RUU Hak Cipta Segera Dibahas, Karya Jurnalistik dan Penyerdahanaan Manajemen Kolektif Jadi Isu

Pemerintah Jadi Tuan Rumah Sidang WIPO di Bali

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, Kementerian Hukum menjadi tuan rumah penyelenggaraan sidang World Intellectual Property Organization (WIPO) yang berlangsung di Bali pada 7-10 Oktober 2026.

Pertemuan internasional tersebut diikuti perwakilan dari sekitar 50 negara. Karena Indonesia menjadi tuan rumah, sejumlah pejabat Kementerian Hukum yang memiliki tanggung jawab langsung dalam pembahasan RUU Hak Cipta harus berada di Bali untuk menangani penyelenggaraan agenda tersebut.

Kondisi itu membuat pembahasan DIM yang semula dijadwalkan pada 7 Oktober belum dapat dilaksanakan.

Pimpinan mohon maaf karena ini leading sector ada di Kemenkum, kami tanggal 7 sampai 10 Oktober ada sidang WIPO (World International Property) di Bali dan ada dari 50 negara dan kami tuan rumah maka dirjen yang menangani ini semua in charge di Bali,

Wamenkum RI, Edward Omar Sharif Hiariej.

Target Penyelesaian Tetap 17 Desember

Dengan adanya penyesuaian tersebut, pembahasan DIM RUU Hak Cipta akan kembali diselaraskan dengan agenda DPR RI dan pemerintah setelah masa reses.

Pergeseran jadwal pada tahap pembahasan tersebut tidak mengubah target utama yang telah disepakati kedua pihak.

Baleg DPR RI bersama pemerintah tetap menargetkan seluruh rangkaian pembahasan RUU Hak Cipta dapat diselesaikan paling lambat pada 17 Desember 2026.

Target itu menjadi batas waktu yang telah disepakati meskipun tahapan pembahasan DIM mengalami penyesuaian karena adanya agenda pemerintah di tingkat internasional. (Far)

Baca Artikel Asli