Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Roy Suryo Kaget Lihat Ijazah Jokowi di Sidang, Sebut Ada Perbedaan dengan Dokumen Sebelumnya

Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 40 menit lalu

MerahPutih.com - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Roy Suryo, menyoroti dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang diperlihatkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11). Ia menduga ijazah yang ditampilkan tersebut berbeda dengan dokumen yang pernah dilihatnya saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Roy mengaku menemukan sejumlah perbedaan antara ijazah yang diperlihatkan dalam persidangan dan dokumen yang ditunjukkan pada 15 Desember 2025. Perbedaan yang disorot antara lain kondisi fisik dokumen serta keberadaan watermark.

15 Desember itu ijazahnya rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada apa, lubang-lubang di bawah. Itu tadi jelas betul ijazahnya berbeda. Dan saya sudah memegang ijazah itu,

Roy Suryo.

Menurut Roy, kondisi dokumen yang pernah dilihatnya pada Desember 2025 berbeda dengan ijazah yang diperlihatkan dalam persidangan kali ini.

Roy Suryo Soroti Perbedaan Watermark Ijazah

Momen

Selain kondisi fisik, Roy juga mempermasalahkan keberadaan watermark pada dokumen ijazah tersebut.

Ia menyebut watermark pada ijazah yang ditunjukkan pada 15 Desember 2025 terlihat jelas. Sementara itu, menurut pengamatannya, dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan tidak menunjukkan kondisi serupa.

Roy mengaku memiliki pengalaman dalam menilai dokumen. Ia juga menyatakan dapat membedakan dokumen asli dan palsu.

Baca juga:

Jokowi Hadiri Sidang Ijazah Palsu Pakai Batik Parang, Intip Filosofi di Balik Motifnya

Dalam kesempatan tersebut, Roy juga mengatakan hendak menanyakan kondisi kesehatan Jokowi. Menurutnya, hal itu penting karena berkaitan dengan pernyataan mengenai percetakan prima atau perdana.

Namun, dalam keterangan yang disampaikan saat jeda persidangan tersebut, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai pertanyaan yang ingin diajukan Roy kepada Jokowi.

Roy Suryo Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyebut Roy menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.

Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, Roy juga didakwa dengan pasal subsider, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dakwaan lainnya mencakup Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Knu)

Baca Artikel Asli