Ronny Talapessy Kritik Pernyataan KPK Soal Fakta Persidangan Bukan Harga Mati

Kamis, 06 Februari 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengkritisi pernyataan tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal fakta persidangan perkara suap Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan.

Ronny juga menyinggung kecenderungan adanya efek post power syndrome yang membuat ada pihak KPK yang memaksakan seakan Hasto terkait dalam kasus suap Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU itu.

Hal itu disampaikan Ronny usai mengikuti jalannya persidangan praperadilan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2).

Kepada wartawan, Ronny mengatakan, dalam persidangan, ia menggarisbawahi pernyataan tim hukum KPK yang mengatakan bahwa fakta persidangan bukan harga mati.

Baca juga:

Ronny Talapessy Sebut Keputusan PDIP Soal Penetapan Harun Masiku Sah secara Hukum

"Dan catatan kami yang perlu kami sampaikan bahwa yang tadi disampaikan oleh pihak termohon bahwa fakta persidangan bukan harga mati," kata Ronny menuturkan ucapan tim hukum KPK.

Fakta persidangan yang dimaksud adalah hasil sidang yang sudah berkekuatan hukum tetap menghukum Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustina Tio Fridelina.

Pada putusan perkara dimaksud, sama sekali tak ada kaitan Hasto dengan suap maupun obstruction of justice. Namun anehnya, fakta kasus itu malah dibeberkan ulang di persidangan praperadilan.

Ronny menegaskan, ucapan tim hukum KPK itu tidak menghargai proses hukum, dimana ada jaksa penuntut umum, kesaksian-kesaksian, kemudian ada kesaksian para ahli, serta majelis hakim.

Baca juga:

KPK Sadap 12 Nomor Telepon Sebelum Tetapkan Hasto Tersangka

"Nah ini kami sampaikan, bahwa kita harus hormat dan hargai setiap putusan pengadilan, dimana persidangan yang sebelumnya itu ada pihak dari Jaksa Penuntut Umum, dari pihak Kejaksaan, dan itu semua sudah diuji oleh saksi-saksi, sudah dikonfrontir, ada ahli, kemudian ada Majelis Hakim," ungkap Ronny.

Atas dasar itulah, Ronny menyebut ada unsur post power syndrome yang membuat pihak termohon berusaha menyeret Hasto terlihat dalam kasus yang sudah jelas dan terang benderang tidak ada kaitannya dengan Sekjen PDIP itu.

"Jadi menurut kami, kalau kita balik tadi sudah disampaikan bahwa dalam catatan kami, Mas Hasto itu dipanggil 24 Januari 2020, kemudian dipanggil 26 Februari 2020," tutur Ronny.

Ronny lantas menyampaikan keanehan ketika tiba-tiba pada 10 Juni 2024 Hasto dipanggil lagi, tepatnya ketika Hasto menyampaikan kritik terhadap proses demokrasi, kerusakan hukum yang dilakukan oleh orang yang mau tetap berkuasa.

"Kalau saya bilang masih post power syndrome kayaknya," tutup Ronny. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan