RJ Lino Ajukan Permohonan Praperadilan

Senin, 28 Desember 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Hukum - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berkas pengajuan permohonan praperadilan RJ Lino sudah masuk ke PN Jaksel. 

"Betul tadi sore didaftar dengan register nomor 119," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, di Jakarta, Senin (28/12) seperti dikutip AntaraNews.

Sebelumnya, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena menduga Lino memerintahkan pengadaan tiga quay container crane dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

KPK menyangkakan RJ Lino dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

BACA JUGA:

  1. RJ Lino Dicopot dari Dirut PT Pelindo II
  2. Menteri Rini Harap RJ Lino Konsenterasi Selesaikan Kasus Hukumnya
  3. Dijadikan Tersangka, RJ Lino Bingung
  4. Buruh Pelindo II: Jangan Hakimi RJ Lino Sebelum Ada Keputusan Pengadilan Tipikor
  5. RJ Lino Temui Pendukungnya dengan Senyuman

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan