Rizieq Shihab Tak Larang Pendukung Geruduk Sidang di PN Jaktim

Kamis, 25 Maret 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akan kembali menggelar sidang terdakwa Rizieq Shihab atas perkara kasus karantina kesehatan. Agenda sidang hari esok Jumat (26/3) digelar secara tatap muka.

"Besok jumat jam. Sidang offline besok rencana," ujar pengacara Rizieq Shihab, Azis Yanuar saat dikonfirmasi Merahputih.com, Kamis (25/3).

Sidang besok merupakan agenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) atas kasus karantina kesehatan. "Eksepsi sudah kita siapkan," sambungnya.

Baca Juga:

Rizieq Dihadirkan di Ruang Sidang, Kuasa Hukum Diberi Peringatan Serius

Azis menuturkan bahwa pihaknya tidak melarang pendukung Rizieq Shihab untuk hadir dalam sidang offline di Pengadilan Negeri Jaktim. Hanya saja mereka harus menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Menurur Azis, imbauan dan seruan datang atau tidak partisipan Rizieq Shihab adalah bukan domain pihaknya. Pada prinsipnya, sepengetahuan dirinya, sidang eksepsi Rizieq besok terbuka untuk umum.

"Kami hanya dapat imbau sebagaimana arahan pemerintah dan aparat keamanan dalam masa pandemi ini untuk patuhi prokes, disiplin, tertib, ikuti arahan petugas keamanan dan menasihati supaya banyak berzikir dan berdoa," ucapnya.

Suasana gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang digunakan sebagai tempat persidangan terdakwa Rizieq Shihab atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Jumat (19/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Suasana gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang digunakan sebagai tempat persidangan terdakwa Rizieq Shihab atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Jumat (19/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman

"Biasakan kita menempatkan sesuatu pada porsinya, bukan kewenangan kami untuk larang atau suruh terkait persidangan yang terbuka untuk umum," kata Azis menyambungkan.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan permintaan terdakwa, Rizieq Shihab untuk sidang offline dalam persidangan perkara karantina kesehatan yang membelitnya.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Suparman Nyompa pun menginstruksikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Rizieq secara langsung ke pengadilan pada sidang selanjutnya.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Tangan Rizieq Lebam karena Tangannya Dipelintir Petugas

Sidang tatap muka ini diberlakukan PN Jakarta Timur lantaran keinginan terdakwa Rizieq Shihab. Mulanya, sidang kasus Rizieq dilaksanakan secara virtual.

"Permohonan penasihat hukum terdakwa dapat dikabulkan. Mengabulkan permohonan pemohonan," kata secara online, Selasa (23/3) lalu.

Kendati sudah diberikan izin sidang online, Suparman menegaskan, jika Rizieq melanggar pernyataannya yang teruang dalam surat jaminan, kemungkinan penetapan sidang offline bakal dibatalkan.

"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Rizieq Mohon Pendukungnya Tak Geruduk PN Jakarta Timur saat Persidangan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan