Rizieq Shihab dan Menantunya Kembali Mangkir Panggilan Polisi

Senin, 07 Desember 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pimpinan FPI, Rizieq Shihab dan menantunya Habib Hanif Alatas kembali absen dalam agenda pemanggilan polisi untuk diperiksa soal kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19, Senin (7/12).

Hal ini disampaikan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar saat ingin memberikan surat tidak hadir ke penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga:

Kerumunan Massa Rizieq Shihab Jadi Paradoks Kepemimpinan Jokowi Tangani COVID-19

"Habib Rizieq dan Habib Hanif dalam hal ini ada sesuatu dan lain hal sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dan diwakilkan oleh kita," kata Aziz kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12).

Pihaknya sudah berkomunikasi dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Rizieq.

"Alasannya beliau sedang masih pemulihan sembari ada keperluan keluarga yang memang tadi malam sudah dilaksanakan," ucap Aziz.

Selain itu, dia membantah jika Rizieq tengah sakit. Sehingga, tidak diperlukan surat keterangan dokter. "Kita harus jujur apa adanya, beliau tidak sakit tapi kondisinya kelelahan sehingga membutuhkan istirahat," jelasnya.

Rzieq Shihab (Foto: Antara).
Rizieq Shihab usai kembali ke Indonesia (Antaranews)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemanggilan kedua untuk Habib Rizieq dan menantunya Habib Hanif Alatas terkait kasus kerumunan massa pelanggar protokol kesehatan saat acara pernikahan putrinya.

Pemanggilan kedua tersebut telah dijadwalkan pada Senin (7/12) pekan depan. Hal ini dilakukan setelah keduanya tidak memenuhi panggilan polisi pada Selasa (1/12) kemarin.

Polda Metro berharap Rizieq maupun Habib Hanif Alatas dapat hadir dalam panggilan kedua ini. Mereka berdua sejatinya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini.

Selain itu, polisi juga mengimbau kepada simpatisan keduanya untuk tidak datang saat pemeriksaan itu berlangsung. Jika masih datang, polisi akan melakukan pembubaran karena akan menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19.

Bahkan, jika sudah dibubarkan namun massa simpatisan yang datang tidak mau dibubarkan, polisi akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penangkapan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan