Rizieq Dihadirkan di Ruang Sidang, Kuasa Hukum Diberi Peringatan Serius
Rabu, 24 Maret 2021 -
Merahputih.com - Kepastian sidang lanjutan Rizieq Shihab digelar secara tatap muka telah dikabulkan Majelis Hakim. Untuk memastikan sidang berjalan sesuai aturan di tengah pandemi COVID-19, kuasa hukum diminta menaati protokol kesehatan di dalam maupun di luar sidang.
Pasalnya, sidang ini digelar karena ada tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dan salah satu pasal yang didakwakan kepada terdakwa adalah tentang hal tersebut.
Baca Juga
"Artinya kita sendiri harus mengedepankan prokes, tidak ada kerumunan," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan di Jakarta Timur, Rabu (24/3).
Apabila jaminan protokol kesehatan itu tidak dipenuhi terdakwa dan kuasa hukum, maka sidang kemungkinan akan kembali digelar secara online.
Sehingga, permohanan yang dikabulkan majelis hakim pada sidang, Selasa (23/3) kemarin harus diikuti semua pihak termasuk simpatisan HRS. Bahwa terdakwa akan dihadirkan di persidangan dengan catatan-catatan.

"Karena dalam permohonan itu tim penasihat hukum dan terdakwa sendiri ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.
Dalam persidangan Jumat (26/3) lusa, jumlah kuasa hukum pun akan dibatasi. Hal itu dilakukan mengingat kapasitas ruang sidang yang tak memungkinkan menampung seluruh kuasa hukum terdakwa.
"Kita minta kuasa hukum tidak masuk semua ke ruang sidang untuk menerapkan protokol kesehatan saat sidang berlangsung," tuturnya.
Baca Juga
Polisi sendiri sudah membuat rencana pengamanan sidang offline Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur pada Jumat (26/3). Polisi juga memprediksi segala kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi.
Meski tak merinci soal jumlah personel yang bakal dikerahkan, Mabes Polri siap mendukung Polda Metro Jaya dalam pengamanan sidang Rizieq. (Knu)