Rincian Tarif Angkot Berbagai Jurusan di Depok

Senin, 12 September 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, membuat tarif angkutan mengalami perubahan, termasuk tarif angkutan kota (Angkot).

Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, secara resmi menetapkan tarif baru angkutan kota (angkot) sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga:

Persentase Penaikan Tarif Speedboat di Bali Sama Kenaikan Harga BBM

Penetapan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.

"Dinas Perhubungan Kota Depok nanti yang akan menjalankan teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sebut Wali Kota Depok Mohammad Idris, mengutip perwal tersebut di Depok, Jabar, Minggu (11/9).

Dalam perwal tersebut, disebutkan tarif penumpang untuk 24 trayek yang ada di Kota Depok, yang khusus pelajar dikenakan tarif Rp 3.000 per penumpang.

Sedangkan, tarif untuk trayek D.01 Terminal Depok-Depok I Dalam Rp 5.000, D.02 Terminal Depok-Depok II Tengah atau Timur Rp 6.000, D.03 Terminal Depok-Parung Rp 8.000, dan D.04 Terminal Depok-Beji-Kukusan Rp 6.000.

Untuk kode trayek D.05 Terminal Depok-Citayam-Bojong Gede Rp 8.000, D.05A Bojong Gede-GDC-Terminal Jatijajar Rp 10.700, D.06 Terminal Depok-Terminal Jatijajar Rp 6.000, D.07 Terminal Depok-Pitara-Rawa Denok bertarif Rp 6.500,.

Lalu D.07A Terminal Depok-Pitara-Citayam Rp 6.500, D.08 Terminal Depok-BBM-Kp. Sawah Rp 8.000, dan D.09 Terminal Depok-Studio Alam-Kp. Sawah Rp 7.000.

Selain itu, kode trayek D.10 Terminal Depok-Parung Serab-Kp. Sawah Rp 7.000, D.10A Terminal Depok-Boulevard GDC-Terminal Jatijajar Rp 7.000, D.11 Terminal Depok-Kelapa Dua Palsigunung Rp 5.500, dan D.15 Terminal Depok-Jl. R Sanim-Simpang Limo Rp 8.000.

Selanjutnya, trayek D.17 Terminal Jatijajar-Cilangkap-Banjaran Pucung-Bhakti ABRI-Cibubur Rp 8.500, D.21 Sub Terminal Sawangan-Bedahan-Duren Seribu Rp 6.500, D.25 Bedahan-Sub Terminal Sawangan-Abdul Wahab-Serua-Curug-BSI Rp 8.000, dan D.26 Sub Terminal Sawangan-Rawa Denok-Citayam Rp 8.000.

Untuk trayek D.27 Perum ARCO-Sawangan-Pd Cabe Udik Rp 6.500, D.35 Palsigunung-Simp RTM-Pangkalan Sugutamu Rp 5.500, D.35A Palsigunung-Pondok Duta-Pasar Cisalak Rp 5.500, D.69 Pasar Cisalak-Pekapuran-Leuwinanggung Rp 7.000, dan D.107 Ps. Cisalak-Gas Alam-Leuwinanggung Rp 7.000 per penumpang.

Pemerintah Kota Depok mengingatkan, penetapan tarif anyar ini, wajib ditempelkan pada bagian yang jelas terlihat dan mudah dibaca oleh penumpang. (*)

Baca Juga:

Tarif Bus Kota di Jabar Diusulkan Naik dari Rp 3.200 Jadi Rp 13.000

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan