Riezky Aprilia Tak Tahu Pramono Anung Pernah Digantikan Eva Sundari

Rabu, 07 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Walau pernah menjadi anggota DPR RI selama 5 tahun, Riezky Aprilia, mengakui dirinya tak pernah tahu aturan organisasi di PDI Perjuangan (PDIP) mengenai kewenangan partai megenai penempatan anggota DPR.

Hal itu terungkap saat Riezky bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Rabu (7/5).

Awalnya, kuasa hukum Hasto, Patra M.Zen menyoroti Riezky yang terlihat menangis saat memberikan keterangan. Riezky mengakui, jika dirinya tak hanya menangis dalam persidangan hari ini. Tetapi, pada persidangan sebelumnya saat pemeriksaan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan eks Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina yang telah inkrah.

“Saudara sudah tiga kali dipanggil persidangan, saya mau tahu saja, apakah pada waktu memberikan keterangan di terdakwa Saeful, di terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, saudara menangis juga?” tanya Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5).

“Relevansinya?,” jawab Riezky.

Baca juga:

Riezky Aprilia dan Saeful Bahri Jadi Saksi Sidang Hasto Hari Ini

“Saya dari awal saya ketemu Sekjen, saya dalam keadaan menangis pada saat itu. Saya pada saat berbicara dengan Saeful, menangis. Siapapun dalam keadaan pada saat itu, saya yakin perempuan manapun, pasti akan menangis dalam rasa tekanan,” lanjut Riezky.

Patra pun kembali bertanya, “Pertanyaan saya dengarkan. Pada saat saudara memberikan keterangan?”

“Saya menangis, mungkin masih ada rekamannya,” jawab Riezky.

Riezky pun mengakui jika dirinya selalu menangis saat memberikan keterangan saat persidangan Wahyu Setiawan dan kawan-kawan.

“Betul,” jawab Riezky.

Patra menjelaskan maksud dirinya memberikan pertanyaan tersebut. Dia menilai ada persesuaian dimana setiap memberikan keterangan di persidangan, Riezky selalu menangis.

Patra pun mengembangkan pertanyaan bahwa pertemuan pada 27 September 2019 antara Riezky dengan Hasto dalam kapasitas urusan kepartaian. Di mana, Hasto dalam posisi sebagai Sekjen PDIP. Patra pun mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Riezky soal adanya Caleg yang terpilih dan digantikan yang lain karena ada keputusan dari partai.

“Sekarang saya tanya faktanya. Kalau saudara tahu, jawab tahu. Kalau saudara tidak tahu, jawab saja tegas tidak tahu. Saudara saksi. Apakah saudara saksi tahu. Namanya Eva Sundari pernah menggantikan Pramono Anung pada tahun 2016, meskipun bukan suara terbanyak, karena ada kepentingan partai. Tahu nggak saudara?” tanya Patra.

“Tidak tahu,” jawab Riezky.

“Saudara saksi tahu nggak bahwa pada tahun 2015, ketika Pak Djarot Saiful Hidayat terpilih sebagai wakil gubernur DKI Jakarta, penggantinya juga bukan suara terbanyak berikutnya? Dengan cara mengundurkan diri, tahu nggak?,” kata Patra.

“Tidak tahu,” jawabnya lagi.

Baca juga:

Pengacara Hasto Tagih Janji Dewas KPK setelah Beberkan Dugaan Pelanggaran Penyidik

“Sekarang saya tanya lagi yang ketiga. Kalau tidak tahu juga, saya tidak lanjutkan. Ketika Pak Baskami Ginting meninggal dunia, penggantinya juga bukan suara terbanyak berikutnya, tahu nggak?” Tanya Patra.

“Tidak tahu,” jawab Riezky.

Patra pun menegaskan, bahwa semua keputusan terkait pergantian Caleg terpilih merupakan kewenangan DPP PDIP bukan atas dasar pribadi Hasto.

“Saudara saksi masih belajar lagi di partai,” ujar Patra. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan