Ribuan Pekerja Malam Gerunduk Kantor Risma Minta Perwali No 33 Dicabut

Senin, 03 Agustus 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Ribuan pekerja malam dan hiburan umum menggeruduk kantor Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, untuk meminta segera mencabut aturan Perwali No. 33 tahun 2020 tentang pengehentian operasional bidang usaha malam hari di Surabaya.

"Aksi damai ini kita gelar dengan mendatangi kantor pemerintahan Balai kota Surabaya dengan menuntut langsung untuk segera cabut Perwali 33/2020," kata ketua badan pekerja dan buruh Pemuda Pancasila (PP), Nordin Longgari di Surabaya, Senin (3/8)

Baca Juga

Elemen Buruh Bakal Geruduk DPR dan Kemenko Perekonomian

Ia menambahkan, Perwali 33 ini sangat merugikan bagi pekerja seni malam, pengusaha, karyawan. Pada peraturan tersebut, RHU tidak diizinkan untuk mengoperasikan atau membuka usahanya di saat pandemi COVID-19 ini.

"Para pekerja seni ini menuntut hak mereka untuk di buka kembali lapangan pekerjaannya, sudah sekitar 4 bulan mereka dirumahkan dan tidak berpenghasilan apalagi tak ada bantuan buat mereka," imbuh Nurdin.

Bentuk protes para pekerja malam terkait pemberlakuan Perwali No.33 tahun 2020.
Bentuk protes para pekerja malam terkait pemberlakuan Perwali No.33 tahun 2020. Foto: MP/Istimewa

Bahkan, beberapa wanita pemandu karaoke membawa spanduk dengan narasi "Gak Murel, Gak Mbadhok" (Nggak kerja, nggak bisa makan). Ada juga spanduk yang menampilkan kata-kata terkait tanggungan hidup mereka tiap bulan.

Stefi (23), salah satu pemandu karaoke di bilangan Surabaya Barat menyatakan keberatannya atas berlakunya Perwali No. 33 tersebut. Ia serasa tak bisa bergerak, sedangkan kebutuhan hidup makin mencekik, apalagi ia seorang perantauan yang hidupnya mandiri.

"Coba kuat nggak, selama 4 bulan nggak bisa kerja, cuma di kosan, tapi makan jalan terus, uang kosan tiap bulan. Saya minta Bu Risma cabut lah Perwali itu, kita yang berat," tandas Stefi.

Baca Juga

Pemerintah Seleksi 1,6 Juta Tenaga Administrasi Jadi Tenaga Teknis

Setidaknya, aksi protes para pekerja malam tersebut diharapkan agar pemerintah kota khususnya Walikota Surabaya segera merevisi Perwali 33 dan di kembalikan ke perwali 28 tahun 2020. (Andika Eldon/Jawa Timur)

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan