Rian Ernest Nilai Permohonan Ahok Menolak Cuti Adalah Wajar
Senin, 05 September 2016 -
MerahPutih Megapolitan - Sidang gugatan cuti kampanye terkait Pilgub DKI Jakarta 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali bergulir. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditemani stafnya di bidang hukum Rian Ernest kembali menghadiri sidang ketiga.
Sebagai pemohon uji materi atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Ahok yang meminta untuk tidak menggunakan hak cutinya merasa tindakan tersebut tidak melanggar konstitusi. Staf sekaligus tim ahli kuasa Ahok, Rian Ernest menilai permohonan pemohon masuk akal.
"Apa yang diajukan Pak Ahok adalah masuk akal dan tidak bertentangan dengan konstitusi," kata Rian di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/9).
Agenda sidang kali ini adalah meminta keterangan dari DPR yang diwakilkan oleh Adrian Dahlan dan presiden diwakilkan Yunan Hilmi.
Sebagai tambahan, panggilan ini merupakan yang ketiga Ahok sejak pengajuan judicial review. Panggilan pertama, Ahok diminta melengkapi berkas administrasi dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta yang terdaftar sebagai Pemohon. Panggilan kedua, Ahok datang untuk menjelaskan argumennya mengajukan judicial review.
Sidang ini dihadiri oleh Yusril Ihza Mahendra dan Habiburrokhman. Selama ini, keduanya menjadi pengkritik yang keras terhadap keputusan Ahok maju dalam Pilgub 2017. (Ard)
BACA JUGA: