MerahPutih.com - Anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) resmi menyandang status tersangka atau TSK akibat aksinya melepaskan tembakan saat tradisi pernikahan, yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia pada Sabtu (6/7) lalu. Saat ini MSM sudah langsung ditahan pihak kepolisian
"MSM telah kami tetapkan sebagai TSK dalam peristiwa penembakan saat tradisi pernikahan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, di Kota Metro, dikutip dari Antara, Senin (8/7)
Menurut dia, tersangka MSM terancam pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. Dia menambahkan pelaku saat ini telah diamankan tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Satkrimum Polda Lampung.
"Dari hasil autopsi sementara peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) lalu menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban. Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik," tutur dia.
Baca Juga:
Tak hanya menangkap MSM, Andik menjelaskan petugas menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis Zoraki MOD 914-T, satu buah magasin, empat buah selongsong amunisi, satu pucuk senjata api laras panjang FNC Belgia, satu buah magasin dan satu buah tas senjata warna hijau.
Barang bukti lainnya yang turut disita satu pucuk senjata api HS + magasin, satu pucuk senjata api Revolver Cobra, dua buah magasin, dua boks senjata api kosong, satu boks alat pembersih senjata api, satu buah surat Garuda Shooting Club, empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm serta tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.
Lebih jauh, Andik menjelaskan seluruh barang bukti disita dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Dilansir Antara, tim gabungan menggeledah tiga tempat, yakni rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya dan di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan, serta rumah milik SW, warga Bumi Nabung Timur. (*)