Rencana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Kamis, 20 Juni 2024 - Didik Setiawan

MerahPutih.com- Kemacetan lalu-lintas di jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor. Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan hal itu merupakan mandat Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Pada pasal 24 disebutkan, Jakarta berwenang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk salah satunya pembatasan usia kendaraan. Pembatasan kendaraan bermotor di atas sepuluh tahun (10 Tahun) akan diterapkan pada 2025. Terlebih, pembatasan usia kendaraan telah dituangkan pula dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Namun, Pemerintah Provinsi DKI belum bisa menjalankan Ingub 66/2019 itu, mengingat peraturan di atasnya tak mengatur soal larangan ini. Seturut pemberlakuan UU DKJ, maka Instruksi Gubernur akan diselaraskan dengan undang-undang tersebut. (MP/Didik Setiawan).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan