Rencana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta
MerahPutih.com- Kemacetan lalu-lintas di jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor. Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan hal itu merupakan mandat Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Pada pasal 24 disebutkan, Jakarta berwenang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk salah satunya pembatasan usia kendaraan. Pembatasan kendaraan bermotor di atas sepuluh tahun (10 Tahun) akan diterapkan pada 2025. Terlebih, pembatasan usia kendaraan telah dituangkan pula dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Namun, Pemerintah Provinsi DKI belum bisa menjalankan Ingub 66/2019 itu, mengingat peraturan di atasnya tak mengatur soal larangan ini. Seturut pemberlakuan UU DKJ, maka Instruksi Gubernur akan diselaraskan dengan undang-undang tersebut. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Ketua DPD Buka Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) ke-23 di Jakarta
Air Hujan di Indonesia Terkontaminasi Mikroplastik Tertinggi di Kota Jakarta
Jakarta Barat Krisis Lahan Makam, Cuma TPU Tegal Alur Unit Kristen yang Masih Tersedia
Aksi Teaterikal Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
KOMWAJA Siap Turun ke Warga Kawal IPO PAM Jaya: Demi Air Bersih dan Transparansi
Kapasitas 16 TPU di Jakarta Selatan Sudah Habis, 9 Sudah Tidak Terima Pemakaman Baru
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
BRIN Ungkap Alasan Air Hujan Jakarta Bisa Mengandung Mikroplastik
Begini Cara Pengunjung Nikmati Night at The Ragunan Zoo
Anak Petani Raih Gelar Doktor Disertasi Kupas Sistem Aplikasi SRIKANDI DPR