Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen
Selasa, 30 September 2025 -
Merahputih.com - Pengendara ojek online (ojol) melintasi jalan Jenderal Gatot Subroto Kawasan Pejompongan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Pemerintah memberikan diskon iuran 50% untuk dua jenis manfaat BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Diskon ini akan diberikan kepada 731.361 orang pekerja bukan penerima upah (BPU).
Diskon iuran JKK dan JKM bagi pekerja BPU ini termasuk dalam 8+4+5 insentif stimulus ekonomi 2025. Adapun pekerja yang termasuk kategori BPU antara lain pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga pekerja logistik.
Pemerintah akan memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojek online (ojol). Fasilitas ini akan menjamin perlindungan atas risiko kecelakaan kerja hingga jaminan kematian bagi para pekerja lepas tersebut. Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pengemudi ojol dibayar pemerintah 50 persen. (MP/Didik Setiawan).