Rencana Iuran Pariwisata Yang Dibebankan ke Tiket Pesawat Dibatalkan

Senin, 08 Juli 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Iuran pariwisata yang dibebankan lewat tiket pesawat sempat jadi perdebatan publik. Iuran ini muncul setelah beredar surat dari Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Surat itu mengundang sejumlah pihak untuk membahas iuran pariwisata melalui tiket pesawat.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan wacana pungutan iuran pariwisata melalui transaksi pembelian tiket pesawat batal diterapkan.

"Sempat menjadi cetusan ide, tidak dilanjutkan, tidak ada pembahasan. Masyarakat tidak perlu khawatir akan tambahan pembebanan untuk iuran kepariwisataan dari tiket pesawat," kata Sandiaga Uno usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/7).

Wacana yang sempat menuai tanggapan beragam masyarakat itu telah direspons oleh Presiden Jokowi dan mengarahkan agar sektor pariwisata di Indonesia tidak membebani wisatawan.

Baca juga:

Pemerintah Alokasikan Rp 2 Triliun Buat Dana Abadi Pengembangan Wisata di 2025

Dalam rapat internal tersebut, Presiden menyampaikan arahan untuk dibentuk program Indonesia Quality Tourism Fund (IQTF) melalui alokasi dana abadi sekitar Rp 2 triliun untuk membiayai event-event pariwisata yang berpotensi menjadi daya tarik wisata, meningkatkan kunjungan wisatawan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tujuan wisata.

"Dikelola oleh Kemenkeu dari APBN 2025," katanya.

Sandiaga juga memastikan bahwa wacana pungutan itu bukan berasal dari Kemenparekraf maupun Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Sudah bisa dikatakan, wacana itu tidak diusulkan oleh kami, tidak diusulkan oleh Kementerian Perhubungan," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan